Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mampir Hotel, Seorang Pemuda di Yogyakarta Nekat Setubuhi Sepupu

Kompas.com - 15/09/2022, 12:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AA (27), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta diringkus jajaran Polresta Yogyakarta lantaran nekat menyetubuhi sepupunya (TN) (17).

Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengungkapkan peristiwa tersebut berawal pada April 2021. Saat itu AA mengajak korban berinisial TN untuk membeli ikan di Pasar Pasti.

Setelah membeli ikan, tiba-tiba korban diajak ke hotel di kawasan Kemantren (Kecamatan) Keraton, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Sosok Guru Agama di Batang yang Cabuli 35 Siswi dan Perkosa 10 Korban, Disebut Hiperseksual, Jabat Pembina OSIS

"Korban diajak masuk ke kamar, dan diajak ke kamar mandi untuk melakukan persetubuhan," katanya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).

Ia menambahkan aksi bejat AA tidak hanya dilakukan sekali pada tahun itu. Namun, aksi bejatnya berulang kembali pada 20 Juli 2022.

Saat itu tersangka bertemu dengan korban di Malioboro. Setelah bertemu korban kembali diajak ke hotel di daerah yang sama.

"Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Namun, pada peristiwa kedua ini korban menceritakan ke keluarga. Lalu oleh keluarga diberi motivasi agar mau melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Yogyakarta," kata dia.

Setelah korban melapor, pihak kepolisian menangkap pelaku dan langsung dilakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menambahkan pada kejadian pertama maupun kedua, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun.

"Ada ancaman semua. Dia suka sama korban dan mengancam. Jarak (waktu) begitu lama karena korban baru cerita satu tahun setelahnya," kata dia.

Ia menambahkan polresta tidak menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, lantaran Undang-Undang perlindungan anak lebih berat ancaman hukumannya.

"UU Perlindungan anak lebih berat hukumannya, makanya kami pakai yang terberat," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com