Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun UU Keistimewaan DIY, Sultan Ungkap Danais Bisa Digunakan untuk Pengentasan Kemiskinan

Kompas.com - 31/08/2022, 14:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada peringatan satu dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa dana istimewa (danais) bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan di DIY.

Sultan menjelaskan danais dapat dimanfaatkan oleh kalurahan-kalurahan di DIY untuk mengentaskan kemiskinan dengan cara melakukan pemberdayaan masyarakat secara lebih gencar lagi.

"Seperti APBN yang untuk kelurahan itu yang untuk infrastruktur dan sebagainya. Tapi untuk danais harapan saya bagaimana untuk tidak terus habis seperti itu tapi ada unsur investasinya," katanya, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: 10 Tahun Keistimewaan, Pemda DIY Minta Kalurahan Aktif Ajukan Proposal untuk Akses Danais

Investasi yang dimaksud oleh Sultan adalah danais bisa digunakan untuk program-program produktif, seperti menyewa tanah kas desa untuk pemberdayaan masyarakat.

"Atau sewa untuk tambak udang, atau mungkin kolam ikan, mungkin juga bisa untuk pengembangan patiwisata dan sebagainya," ujarnya. 

Ngarsa Dalem mencontohkan, jika ada sejumlah masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan di kalurahan tersebut terdapat potensi pada bidang pertanian, maka danais bisa digunakan untu menyewa tanah desa untuk dikelola. 

"Ada orang nganggur di desa. Bisa enggak, misalnya pilihan di sektor pertanian ya sudah nyewa saja tanah kas desa yang ada di wilayah itu untuk bercocok tanam. Kan nggak punya duit. Nanti kan dapat bantuan dari danais. Danais itu untuk nyewa lahan supaya APBDes desa bisa bertambah," katanya.

"Dari pada saya setiap bulan memberikan izin kalau ada orang mau bikin warung atau bikin kantor di desa itu tapi yang di situ tetap ada yang miskinnya, nganggur," imbuh Ngarsa Dalem.

Dia berharap dengan metode seperti itu dalam jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun bisa membuat masyarakat mendapatkan penghasilan.

Menurutnya jika sudah bisa menghasilkan maka kelompok masyarakat tadi dapat menyewa tanah kas desa secara mandiri. Lalu danais bisa dialihkan kepada masyarakat lain yang masih menganggur.

"Mungkin fasilitasi seperti itu 3 tahun atau 5 tahun. Jadi mereka punya penghasilan bisa nyisihkan, nanti setelah 3 atau 5 tahun itu dia yang bayar sendiri. Sehingga dana keistimewaan bisa digunakan untuk masyarakat yang berbeda. Hal seperti itu kan bisa," papar Sultan.

Sultan menjelaskan saat ini sudah ada 10 kalurahan yang menjadi percontohan. Dia berharap  kalurahan lain dapat meniru 10 kalurahan percontohan dalam pemanfaatan danais untuk pemberdayaan masyarakat.

Kelurahan tersebut seperti yang ada di Breksi, Mangunan, Ngelanggeran, dan juga Gedangsari.

"Orang miskinnya di wilayah itu sudah mulai berkurang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com