Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Cagar Budaya, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Kompas.com - 25/08/2022, 16:38 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sumbu filosofis yang meliputi Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak sedang dalam proses penilaian oleh tim UNESCO.

Diharapkan, jika nanti telah ditetapkan sebagai warisan dunia, pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan dari UNESCO.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mencontohkan ada beberapa pembangunan yang menyalahi aturan kawasan cagar budaya.

Baca juga: Jalan Tol Segera Dibangun di DIY, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Yogyakarta

Salah satunya adalah Royal Kedhaton yang menyalahi aturan kawasan cagar budaya. Ketinggian yang diajukan mencapai 40 meter.

Dalam pembangunan ini hingga menyebabkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terseret kasus suap.

"Yang kemarin kan yang diputus heritage, sebagai kawasan penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton (apartemen Royal Kedhaton) ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan," jelas Sultan, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya izin pembangunan apartemen yang dibatalkan oleh Sultan, tetapi juga Peraturan Wali Kota terkait pembangunan juga dibatalkan, saat ini sedang dalam proses pembatalan di Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi yang batalke Departemen Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) kita enggak punya hak. Kita sampaikan ini batalken kan gitu," kata dia.

"Ya kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnya sendiri melanggar karena pergubnya kan sudah ada itu kawasan penyangga untuk kawasan heritage," papar Sultan.

Baca juga: Jalan Tol Segera Dibangun di DIY, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Yogyakarta

Sebelumnya, UNESCO lakukan pengecekan kepada sumbu filosofis untuk penilaian warisan dunia.

UNESCO melakukan penilaian sejak Selasa (23/8/2022) hingga Kamis (25/8/2022), penilaian sumbu filosofis meliputi kawasan Malioboro, Tugu Pal Putih, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak.

"Dia (UNESCO) ke sini untuk ngecek persyaratan-persyaratan dari program yang sudah kita tawarkan kepada UNESCO," kata Gubernur Daerah Iatimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (25/8/2022).

Sultan menambahkan tinjauan dari UNESCO tersebut untuk memastikan apakah kekurangan-kekurangan untuk penetapan Warisan Dunia sudah diaplikasikan atau belum oleh Pemerintah DIY.

Setelah sesuai dengan syarat-syarat UNESCO barulah UNESCO melakukan evaluasi dan setelah itu baru mereka melakukan sidang dihadapan 22 negara anggota.

"Kan itu dibagi sesi-sesinya yang memutuskan itu 22 negara itu," kata dia.

Sultan berharap dengan disahkannya sumbu filosofis sebagai warisan dunia, pembangunan di area sumbu filosofis dapat sesuai dengan ketentuan dari UNESCO.

"Penepatan itu nanti kalau ada pembangunan dan sebagainya sesuai keputusan UNESCO tidak sembarang asal ngizinke (tidak asal memberi izin)," kata Sultan.

Menurut Sultan nantinya pembangunan di kawasan sumbu filosofis sesuai dengan aturan yang berlaku baik itu pembangunan yang dilakukan Pemerintah DIY, Pemerintah Kota, maupun pemerintah kabupaten. Pembangunan nantinya harus seiizin asosiasi publik yang mewakili di kawasan sumbu filosofis.

"Jadi nanti Pemda, Pemerintah Kota, dan Pemkab Bantul, serta asosiasi-asosiasi perwakilan penduduk yang ada di wilayah itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDIP Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com