Salin Artikel

10 Tahun UU Keistimewaan DIY, Sultan Ungkap Danais Bisa Digunakan untuk Pengentasan Kemiskinan

Sultan menjelaskan danais dapat dimanfaatkan oleh kalurahan-kalurahan di DIY untuk mengentaskan kemiskinan dengan cara melakukan pemberdayaan masyarakat secara lebih gencar lagi.

"Seperti APBN yang untuk kelurahan itu yang untuk infrastruktur dan sebagainya. Tapi untuk danais harapan saya bagaimana untuk tidak terus habis seperti itu tapi ada unsur investasinya," katanya, Rabu (31/8/2022).

Investasi yang dimaksud oleh Sultan adalah danais bisa digunakan untuk program-program produktif, seperti menyewa tanah kas desa untuk pemberdayaan masyarakat.

"Atau sewa untuk tambak udang, atau mungkin kolam ikan, mungkin juga bisa untuk pengembangan patiwisata dan sebagainya," ujarnya. 

Ngarsa Dalem mencontohkan, jika ada sejumlah masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan di kalurahan tersebut terdapat potensi pada bidang pertanian, maka danais bisa digunakan untu menyewa tanah desa untuk dikelola. 

"Ada orang nganggur di desa. Bisa enggak, misalnya pilihan di sektor pertanian ya sudah nyewa saja tanah kas desa yang ada di wilayah itu untuk bercocok tanam. Kan nggak punya duit. Nanti kan dapat bantuan dari danais. Danais itu untuk nyewa lahan supaya APBDes desa bisa bertambah," katanya.

"Dari pada saya setiap bulan memberikan izin kalau ada orang mau bikin warung atau bikin kantor di desa itu tapi yang di situ tetap ada yang miskinnya, nganggur," imbuh Ngarsa Dalem.

Dia berharap dengan metode seperti itu dalam jangka waktu 3 sampai dengan 5 tahun bisa membuat masyarakat mendapatkan penghasilan.

Menurutnya jika sudah bisa menghasilkan maka kelompok masyarakat tadi dapat menyewa tanah kas desa secara mandiri. Lalu danais bisa dialihkan kepada masyarakat lain yang masih menganggur.

"Mungkin fasilitasi seperti itu 3 tahun atau 5 tahun. Jadi mereka punya penghasilan bisa nyisihkan, nanti setelah 3 atau 5 tahun itu dia yang bayar sendiri. Sehingga dana keistimewaan bisa digunakan untuk masyarakat yang berbeda. Hal seperti itu kan bisa," papar Sultan.

Sultan menjelaskan saat ini sudah ada 10 kalurahan yang menjadi percontohan. Dia berharap  kalurahan lain dapat meniru 10 kalurahan percontohan dalam pemanfaatan danais untuk pemberdayaan masyarakat.

Kelurahan tersebut seperti yang ada di Breksi, Mangunan, Ngelanggeran, dan juga Gedangsari.

"Orang miskinnya di wilayah itu sudah mulai berkurang," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/31/145948078/10-tahun-uu-keistimewaan-diy-sultan-ungkap-danais-bisa-digunakan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke