Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bantul Diduga Cabuli 4 Anak Tetangganya, Belum Ditahan karena Kooperatif

Kompas.com - 24/08/2022, 18:20 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 57 tahun warga Kapanewon Jetis, Bantul, DI Yogyakarta, dilaporkan ke polisi karena mencabuli beberapa anak kecil tetangganya.

Polisi belum menahan tersangka karena dianggap kooperatif.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan S (57), warga Kapanewon Jetis terhadap 4 orang tetangganya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Sopir Bus Antar-jemput Siswa Sekolah di Pasuruan Cabuli Anak Tiri

"Ada empat korban, modusnya pas warung sepi dia jajan terus dicium habis itu diraba-raba. Dilaporkan pada bulan Juli 2022," kata Yuwana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni saat warung sepi digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya. Keempat korban diduga dicabuli tidak bersamaan, namun rentang waktunya berbeda-beda.

Semua korban adalah tetangga pelaku S. Warung pelaku menjual jajanan anak-anak seperti makanan, dan es. "Yang jelas iming-iming harga murah atau diskon," kata Yuwana.

Pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini diketahui melakukan pelecehan terhadap korban yang rata-rata masih dibawah umur pada tahun ini.

Yuwana mengatakan, dugaan pencabulan ini terungkap saat para korban trauma jajan di warung milik S, dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Lapor orang tua takut jajan ke situ," kata dia. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu pada Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Oknum Jaksa Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar 17 Tahun Diduga Muncikari Jadi Tersangka Eksploitasi

"Yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti keterangan saksi dan barang bukti kami baju milik korban sudah kami sita," kata dia.

Yuwana mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan pelaku dengan unit perlindungan perempuan dan anak Polres Bantul.

Untuk korban dalam pemeriksaan selain bersama orang tuanya, juga melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Bantul untuk memberikan pendampingan.

Pihaknya menampik jika S merupakan tokoh agama, namun suka membersihkan tempat ibadah.

Baca juga: Kajati Jatim Tak Akan Beri Perlindungan pada Jaksa yang Diduga Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur

Disinggung mengenai penahanan terhadap pelaku karena kooperatif selama ini wajib lapor Senin dan Kamis.

"Untuk melengkapi berkas tidak ditahan, pelaku juga kooperatif. Kami dasarnya pasal 21 KUHP tentang penahanan terkait syarat subjektif dan objektif," kata dia.

Yuwana mengatakan, S disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com