Salin Artikel

Pria di Bantul Diduga Cabuli 4 Anak Tetangganya, Belum Ditahan karena Kooperatif

Polisi belum menahan tersangka karena dianggap kooperatif.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan S (57), warga Kapanewon Jetis terhadap 4 orang tetangganya yang masih di bawah umur.

"Ada empat korban, modusnya pas warung sepi dia jajan terus dicium habis itu diraba-raba. Dilaporkan pada bulan Juli 2022," kata Yuwana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni saat warung sepi digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya. Keempat korban diduga dicabuli tidak bersamaan, namun rentang waktunya berbeda-beda.

Semua korban adalah tetangga pelaku S. Warung pelaku menjual jajanan anak-anak seperti makanan, dan es. "Yang jelas iming-iming harga murah atau diskon," kata Yuwana.

Pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini diketahui melakukan pelecehan terhadap korban yang rata-rata masih dibawah umur pada tahun ini.

Yuwana mengatakan, dugaan pencabulan ini terungkap saat para korban trauma jajan di warung milik S, dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Lapor orang tua takut jajan ke situ," kata dia. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu pada Juli 2022 lalu.

"Yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti keterangan saksi dan barang bukti kami baju milik korban sudah kami sita," kata dia.

Yuwana mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan pelaku dengan unit perlindungan perempuan dan anak Polres Bantul.

Untuk korban dalam pemeriksaan selain bersama orang tuanya, juga melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Bantul untuk memberikan pendampingan.

Pihaknya menampik jika S merupakan tokoh agama, namun suka membersihkan tempat ibadah.

Disinggung mengenai penahanan terhadap pelaku karena kooperatif selama ini wajib lapor Senin dan Kamis.

"Untuk melengkapi berkas tidak ditahan, pelaku juga kooperatif. Kami dasarnya pasal 21 KUHP tentang penahanan terkait syarat subjektif dan objektif," kata dia.

Yuwana mengatakan, S disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/24/182025478/pria-di-bantul-diduga-cabuli-4-anak-tetangganya-belum-ditahan-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke