YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kuota jalur mandiri di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebanyak 40 persen.
Sumbangan sukarela di jalur mandiri disebut bukan menjadi penentu untuk diterima di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia, M.Med. Ed., Sp.OG(K)., Ph.D. mengatakan, di Kemendikbudristek sudah diatur mengenai penerimaan mahasiswa baru, termasuk kuota jalur mandiri.
"Sebetulnya di kementerian itu sudah diatur ya yang kaitan dengan apakah jalur mandiri itu kan bisa 40 persen sampai 50 persen kan. 40 persen untuk PTN dan 50 persen untuk PTNBH," ujar Rektor UGM, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Jalur Mandiri UGM, Sumbangan Sukarela Boleh Diisi Rp 0 oleh Calon Mahasiswa yang Diterima
Prof Ova menyampaikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut memberikan diskresi kepada perguruan tinggi negeri (PTN).
"Bagaimanapun PTN mempunyai misi, misinya tentunya menyejahterakan rakyat," ucapnya.
Menurut Prof Ova, jalur mandiri di UGM dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.
Sumbangan sukarela untuk jalur mandiri di Universitas Gadjah Mada (UGM) baru dilaksanakan pada tahun ini.
Sukarela artinya orangtua mahasiswa mengisi sesuai kemampuannya atau bahkan boleh tidak mengisi atau Rp 0.
Sumbangan sukarela ini, lanjut Prof Ova, diisi setelah calon mahasiswa diterima di UGM. Sumbangan sukarela juga bukan menjadi penentu seseorang diterima di UGM.
"Jadi sumbangan bukan pertimbangan untuk diterima, jadi artinya itu yang memang kita bedanya di situ. Jadi itu bukan sebagai salah satu jaminan atau prasyarat untuk bisa diterima," jelas Rektor UGM.
Baca juga: UGM Beri Sanksi Dosen FMIPA Karna Wijaya Terkait Unggahan Soal Ade Armando
Masing-masing PTN mempunyai aturan dan kebijakan sendiri-sendiri terkait dengan jalur mandiri.
"Dan menurut saya dengan adanya Permen yang mengatur bahwa jalur mandiri itu, memang adanya aturan dari masing-masing PTN berbeda-beda, tentunya kebijakannya ya sendiri-sendiri. Itu yang dilakukan oleh UGM itu juga kan atas dasar kebijakan dan kesepakatan internal kami," tambahnya.
Prof Ova mengungkapkan, uang kuliah tunggal (UKT) untuk jalur mandiri dengan jalur lainya sama. Hanya saja, masing-masing fakultas termasuk prodi memiliki besaran yang berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi terkait perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Rekomendasi ini usai KPK melakukan tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) atas dugaan telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
Rektor UGM mengatakan, apa yang direkomendasikan KPK merupakan hal yang baik.
"Nah tentunya yang tertulis di dalam KPK, saya kira itu sebagai rekomendasi yang baik. Artinya baiknya itu begini, misalnya dia (KPK) menganjurkan untuk agar akuntabel, saya kira itu suatu hal yang memang transparan ya itu memang perlu disampaikan, karena jangan sampai orang tidak tahu tentang prosedur itu secara terbuka," ujarnya.