Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kali Curi Motor yang Terparkir di Sawah, Residivis: untuk Bayar Kos

Kompas.com - 15/08/2022, 16:41 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Seorang residivis mencuri tujuh motor yang terparkir di area persawahan, di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Motor-motor yang dicuri itu ditinggal sebentar oleh pemiliknya yang bekerja di sawah maupun memancing.

Pelaku bernama Dwi Agung SP (Agung) asal Kelurahan Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Reserse Kriminal Umum Polres Kulon Progo menangkap pria 41 tahun itu di kamar kos di Buahbatu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pencurian berlangsung dari tahun 2020 hingga tahun 2022 in,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Senin (15/8/2022).

Agung mencuri motor dengan memanfaatkan kelengahan korban. Ia menyasar motor terparkir yang kuncinya menggantung atau kunci motor sudah rusak.

Baca juga: Residivis Pencurian Rumah Kosong di Malang Kembali Berulah, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Digondol

Agung melengkapi diri dengan kunci motor merek Yamaha ketika beraksi. Ia tidak merusak kunci motor.

Ia mencari motor yang kuncinya bisa dimasuki kunci Yamaha. Dengan begitu, ia mudah melarikan motor.

“Motor yang kuncinya sudah dol (aus),” kata Fajarini.

Modus yang dilancarkan membuat Agung bisa mencuri tujuh motor di Kulon Progo, satu di Gombong Kebumen dan satu di Pajangan Bantul. Ia kemudian menjual motor tersebut ke Heru H alias Bogel (34) asal Boyolali.

“Menjualnya ke penadah. Uang dibagi berdua,” kata Fajarini.

Setelah sekian lama beraksi, Agung tertangkap di Buahbatu, Bandung Jawa Barat pada Rabu (10/8/2022). Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Poltabes Bandung untuk menangkap pelaku. Polisi lantas menggiringnya ke Kulon Progo.

Agung mengakui dirinya merupakan residivis. Ia pernah dipenjara karena kasus pencurian. Kini ia kembali beraksi dengan sasaran motor di sawah.

Agung menceritakan tidak menargetkan secara khusus korbannya. Ia hanya naik bus dari luar kota, lalu turun dan kemudian mencari sasarannya secara acak.

“Yang paling mudah diambil saja,” kata Agung.

Ia mengaku beraksi untuk kebutuhan hidupnya.

“(Uang dipakai) untuk bayar kos,” kata Agung.

Karena perbuatannya, polisi menjerat Agung dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Sementara Heru terancam Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP. Ia terancam pidana empat tahun lantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com