KULON PROGO, KOMPAS.com – Ibu dan anak diancam seorang pemuda yang berniat menyebarluaskan foto dan video berbau pornografi.
Korban asal warga Kalurahan Kedundang, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian melapor ke polisi karena ancaman itu.
Polisi menangkap pelaku pengancaman berinisial MM asal Desa Pulosari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. MM remaja kelahiran Jakarta 19 tahun lalu.
“Polisi menangkap pelaku pada Kamis (21/7/2022) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, pada Jumat (22/7/202).
Baca juga: Pemuka Agama di Ketapang Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari MM, berupa ponsel, video berisi konten pornografi dan 19 lembar tangkapan layar yang berisi ancaman tersangka akan menyebarluaskan video yang berisi konten pornografi.
Jeffry mengungkapkan, awal pengancaman terjadi saat K (45) tengah bekerja pada 25 Mei 2022 pukul 13.15 WIB.
K menerima pesan dalam WhatsApp yang isinya foto dan video Q (11) beraksi yang bisa dikategorikan sebagai pornografi.
Pengirim pesan itu sekaligus mengancam akan menyebar video dan foto ke tempat kerja K dan lingkungan rumah K.
Setiba di rumah, K menanyakan kebenaran foto dan video pada Q.