Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Selingkuh, ASN Gunungkidul Ajukan Banding

Kompas.com - 21/07/2022, 17:04 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Kepala  Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan membenarkan seorang mantan ASN berinisial H mengajukan banding sejak 11 Juli 2022.

H diberhentikan karena kasus perselingkuhan sampai memiliki anak.

"Kami siap menghadapi keberatan yang diajukan. Termasuk memberikan bukti-bukti yang memberatkan," kata Sunawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Selingkuh Sampai Melahirkan, 2 ASN Gunungkidul Dipecat

Dikatakannya, hak banding sesuai dengan peraturan memiliki tenggat waktu 15 hari sejak surat keputusan dikeluarkan pada 1 Juli 2022 lalu.

Meski pengajuan banding ke BPASN ,namun pemkab Gunungkidul juga menerima tembusan.

"Pemberhentian mulai 1 Juli dan surat banding atas keputusan tersebut dilayangkan pada 11 Juli," ucap dia.

Sunawan mengatakan, pemberhentian H ini karena perselingkuhan dengan seorang pria yang juga ASN. Keduanya dipecat tetapi yang mengajukan hanya pihak perempuan.

Sebelum menetapkan sanksi pemberhentian, dibentuk tim pemeriksa terdiri yang terdiri dari atasan langsung, perwakilan dari BKPPD dan Inspektorat Daerah.

"Meski keduanya (ASN) saling berkaitan, tapi banding hanya diajukan oleh pihak perempuan," kata dia.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menjelaskan, keputusan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri ini karena keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP)  No.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Selain itu juga berdasarkan keputusan Bupati Gunungkidu pemberian sanksi maksimal ini, diharapkan memberikan efek jera dan tidak diikuti ASN lain. 

Dijelaskannya, hingga kini ada 12 kasus berkaitan dengan disiplin pegawai. Di mana empat di antaranya sudah selesai.

"Untuk empat yang selesai, dua PNS dipecat, sedangkan dua lainnya disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah karena kasus cerai tanpa izin," kata Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com