Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Minta Pemkab Bantul Sanksi PHL yang Diduga Jadi Calo dan Minta Rp 50 Juta

Kompas.com - 15/07/2022, 19:24 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Bantul, DI Yogyakarta, mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja harian lepas (PHL) yang sempat meminta uang kepada warga dengan janji masuk PHL.

"Kalau saya sebagai Ketua Komisi B (mitra dari Dinas Pariwisata) mendesak agar oknum calon PHL itu diberi sanksi tegas. Agar kejadian tersebut tak terulang kembali," kata Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Wilda Nafis saat dihubungi wartawan Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Temuan Dugaan Calo PHL di Bantul, Korban Diminta Rp 50 Juta

Dikatakannya tindakan tegas itu selain agar tidak berulang juga sebagai pengingat kepada yang lain untuk tidak meniru.

Apalagi, saat ini pemerintah mulai melakukan moratorium penerimaan PHL sebab pada tahun 2023 mendatang seluruh PHL akan dihapus.

"Harus hati-hati kalau ada oknum bisa memasukkan seseorang menjadi PHL namun harus membayar dengan nilai rupiah tertentu. Kalaupun ada pembukaan pastinya akan diumumkan secara terbuka, dan itu juga tidak mungkin karena PHL mau dihapus,"ujarnya.

Sudah dikembalikan

Anggota Forum Pematau Independen (Forpi) Kabupaten Bantul Abu Sabikhis mengatakan, PHL yang sempat meminta uang sudah mengembalikan Rp 25 juta.

"Jadi dua korban ini uang sudah menerima uangnya dari oknum PHL tadi. Satu korban sebelumnya sudah menerima pengembalian uang. Dan satu korban lagi, tadi pagi menghubungi saya dan mengaku sudah dapat pengembalian uang sesuai uang yang sebelum diserahkan kepada oknum PHL sebagai DP," kata Abu.

Baca juga: Oknum PHL Curi Uang Kapolda Lampung Hoaks, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Dengan pengembalian ini, keduanya tidak melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

"Karena uang sudah kembali korban tidak akan melapor ke polisi," kata dia.

Namun demikian, Abu meminta kepada Dinas Pariwisata untuk memberikan hukuman kepada yang bersangkutan.

"Ini baru wacana kami (Forpi) namun belum kita sampaikan ke dinas (Dinas Pariwisata Bantul). Kami akan komunikasi dengan dinas. Tapi wacana kami ke arah situ (memberikan sanksi)," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com