KOMPAS.com - Tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan laut (AL) mengamankan seorang perwira menengah TNI AL Letkol AS yang desersi selama tiga bulan.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad menegaskan, Letkol AS diamankan di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," tegas Fuad.
Baca juga: Desersi 3 Bulan, Perwira TNI AL Ditangkap di Semarang, Ada Wanita hingga Anak Kecil di Dalam Rumah
Menurut Fuad, kemungkinan dilakukan pembinaan masih terbuka karena AS baru sekali ini desersi.
Namun demikian, hal itu tergantung dari pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Fuad lalu menjelaskan, Letkol AS sudah tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022.
Selama desersi, Letkol AS yang bertugas di bagian pembuatan kapal, sering berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.
Baca juga: Akhir Pelarian Letkol AS yang Desersi Selama 3 Bulan