Salin Artikel

Letkol AS Ditangkap gara-gara Bolos 3 Bulan, Puspom TNI: Kalau Masih Bisa Dibina, Ya Dinas Lagi...

KOMPAS.com - Tim gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan laut (AL) mengamankan seorang perwira menengah TNI AL Letkol AS yang desersi selama tiga bulan.

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad menegaskan, Letkol AS diamankan di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," tegas Fuad.

Menurut Fuad, kemungkinan dilakukan pembinaan masih terbuka karena AS baru sekali ini desersi.

Namun demikian, hal itu tergantung dari pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Diduga ada masalah keluarga

Fuad lalu menjelaskan, Letkol AS sudah tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022.

Selama desersi, Letkol AS yang bertugas di bagian pembuatan kapal, sering berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.


"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal. Lalu saat diamankan, petugas melihat AS bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain.

Selain itu, ada Honda Brio putih AA 1627 MH.

"Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," kata Fuad

Dalam kesempatan itu, Fuad mengatakan, Bingakkum Mabes TNI tetap akan memburu dan membina anggota TNI lainnya yang melakukan pelanggaran disiplin.

(Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/08/121915978/letkol-as-ditangkap-gara-gara-bolos-3-bulan-puspom-tni-kalau-masih-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke