Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Santriwati Usia 15 Tahun, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/04/2022, 08:23 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pengasuh pondok pesantren dituntut penjara 8 tahun dalam sidang perkara perlindungan anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terdakwa dengan inisial MSM juga dituntut denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara.

Tuntutan diberikan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana berbuat cabul pada korbannya yang masih usia anak-anak.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Guru Pesantren yang Cabuli Santri di Aceh Timur Bertahun-tahun

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara berlanjut membujuk anak melakukan perbuatan cabul’,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

MSM dikenal juga sebagai Kyai S. Pengasuh ponpes ini didakwa Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dilaksanakan secara online dari PN Wates, Rutan Kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Sidang dipimpin Ferry Haryanta selaku Ketua Majelis, lalu M. Syafruddin Prawira Negara, Ike Liduri Mustika Sari, masing masing selaku anggota majelis serta Retno selaku Panitera Pengganti pada PN Wates.

Tim Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayat.

Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 16.645.000.

Menanggapi tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Sidang ditunda untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum. “Selanjutnya sidang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022,” kata Martin.

Terdakwa tersandung perkara perlindungan anak dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati usia 15 tahun di sebuah ponpes di wilayah Sentolo, Kulon Progo.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Sentolo pada akhir Desember 2021. Terdakwa melancarkan aksi itu beberapa kali dalam beberapa kesempatan.

Baca juga: Polda Jatim Didemo, Massa Pertanyakan Kelanjutan Kasus Pencabulan Santri di Jombang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com