Salin Artikel

Lecehkan Santriwati Usia 15 Tahun, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa dengan inisial MSM juga dituntut denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara.

Tuntutan diberikan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana berbuat cabul pada korbannya yang masih usia anak-anak.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘secara berlanjut membujuk anak melakukan perbuatan cabul’,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

MSM dikenal juga sebagai Kyai S. Pengasuh ponpes ini didakwa Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dilaksanakan secara online dari PN Wates, Rutan Kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Sidang dipimpin Ferry Haryanta selaku Ketua Majelis, lalu M. Syafruddin Prawira Negara, Ike Liduri Mustika Sari, masing masing selaku anggota majelis serta Retno selaku Panitera Pengganti pada PN Wates.

Tim Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayat.

Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 16.645.000.

Menanggapi tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Sidang ditunda untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum. “Selanjutnya sidang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022,” kata Martin.

Terdakwa tersandung perkara perlindungan anak dengan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati usia 15 tahun di sebuah ponpes di wilayah Sentolo, Kulon Progo.

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Sentolo pada akhir Desember 2021. Terdakwa melancarkan aksi itu beberapa kali dalam beberapa kesempatan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/27/082345478/lecehkan-santriwati-usia-15-tahun-pengasuh-ponpes-di-kulon-progo-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke