Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siskaeee Positif Covid-19, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri via Virtual

Kompas.com - 03/03/2022, 08:18 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus Siskaeee (FCN) memasuki tahap dua. Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan berkas tersangka Fransiska Candra (23) atau FCN ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Penyerahan berlangsung secara virtual lantaran tersangka FCN tengah positif Covid-19.

“Tersangka positif Covid-19 sehingga penerimaan secara daring,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto di ujung telepon, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Belajar dari Kasus Video Porno S, Bandara YIA Diminta Tambah CCTV dan Polsek

Kasus Siskaeee yang sempat membuah heboh pada tahun lalu merupakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Ia didakwa dengan pasal berlapis pada UU Pornografi dan UU ITE. Yakni, pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ada sampai empat dakwaan dalam UU Pornografi dan UU ITE. Karena dia bergerak sendiri, mentransmit sendiri, membikin sendiri dan semua dikerjakan sendiri,” kata Martin.

Serah terima berlangsung dua jam, baik untuk memeriksa kondisi tersangka maupun berkas yang diserahterimakan.

FCN dalam keadaan baik, namun diketahui terkonfirmasi positif. Menurut dokter Polda DIY, dia dalam kondisi imun yang tinggi dan cukup baik. Diperkirakan dalam tiga hingga empat hari ke depan akan kembali pulih.

Sementara ini, ia masih dalam tahanan Polda DIY. Bila sembuh nanti, perempuan 23 tahun itu rencananya akan langsung pindah ke Lapas Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca juga: Kasus Konten Vulgar S di Bandara YIA, 2.000 Video dan 3.700 Foto Porno Disita Jadi Bukti

Martin mengungkapkan, kejaksaan memiliki waktu 20 hari menyelesaikan tahap dua ini. Namun biasanya, sebelum 10 hari kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempercepat proses pidananya.

FCN atau Siskaeee sudah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dengan durasi 1 menit 23 detik di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.

Pelaku merekam diri setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA. Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter.

Rupanya, FCN beraksi untuk disebar ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Video Porno di Bandara YIA

Polisi Polrestabes Bandung menangkap Siskaeee di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021). Polisi menyita hard disk, handphone , yang semuanya berisi foto dan video.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera, handphone, serta laptop.

Terungkap bahwa FCN telah menjual video pornonya itu sepanjang 2020–2021. Perbuatan FCN itu membuat dia bisa meraup pendapatan bersih mencapai Rp 1,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com