Salin Artikel

Siskaeee Positif Covid-19, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri via Virtual

Penyerahan berlangsung secara virtual lantaran tersangka FCN tengah positif Covid-19.

“Tersangka positif Covid-19 sehingga penerimaan secara daring,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto di ujung telepon, Rabu (2/3/2022).

Kasus Siskaeee yang sempat membuah heboh pada tahun lalu merupakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

Ia didakwa dengan pasal berlapis pada UU Pornografi dan UU ITE. Yakni, pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ada sampai empat dakwaan dalam UU Pornografi dan UU ITE. Karena dia bergerak sendiri, mentransmit sendiri, membikin sendiri dan semua dikerjakan sendiri,” kata Martin.

Serah terima berlangsung dua jam, baik untuk memeriksa kondisi tersangka maupun berkas yang diserahterimakan.

FCN dalam keadaan baik, namun diketahui terkonfirmasi positif. Menurut dokter Polda DIY, dia dalam kondisi imun yang tinggi dan cukup baik. Diperkirakan dalam tiga hingga empat hari ke depan akan kembali pulih.

Sementara ini, ia masih dalam tahanan Polda DIY. Bila sembuh nanti, perempuan 23 tahun itu rencananya akan langsung pindah ke Lapas Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Martin mengungkapkan, kejaksaan memiliki waktu 20 hari menyelesaikan tahap dua ini. Namun biasanya, sebelum 10 hari kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempercepat proses pidananya.

FCN atau Siskaeee sudah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dengan durasi 1 menit 23 detik di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon.

Pelaku merekam diri setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA. Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter.

Rupanya, FCN beraksi untuk disebar ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Polisi Polrestabes Bandung menangkap Siskaeee di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021). Polisi menyita hard disk, handphone , yang semuanya berisi foto dan video.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera, handphone, serta laptop.

Terungkap bahwa FCN telah menjual video pornonya itu sepanjang 2020–2021. Perbuatan FCN itu membuat dia bisa meraup pendapatan bersih mencapai Rp 1,7 miliar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/03/081822878/siskaeee-positif-covid-19-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-via-virtual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke