Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Menghukum Ringan Nani Pengirim Sate Sianida

Kompas.com - 29/11/2021, 16:06 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nani Aprilliani, Nurjaman, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman ringan bagi kliennya.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar secara daring.

Pembacaan dilakukan ketiga penasihat hukum terdakwa, yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra I, PN Bantul.

"Mengadili primer, satu, menyatakan terdakwa NA (Nani Aprilliani Nurjaman) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya mengakibatkan meninggalnya orang lain, sebagaimana Pasal 359 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP," kata R. Anwar Ary Widodo di PN Bantul Senin (29/11/2021).

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga

Dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Nani tidak memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Nani sendiri sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara.

Tim kuasa hukum juga menilai, dari fakta di persidangan, faktor Bandiman juga berperan dalam kematian Naba.

"Tanpa hak, seharusnya Pak Bandiman itu tidak membawa pulang (paket makanan). Karena sudah disampaikan dalam berita acara bahwa Saudara Maria, istri Tomi itu kan sudah memerintahkan ke Pak Bandiman untuk dikembalikan," kata PH Nani

"Bukan untuk diberikan ke Pak Bandiman. Dibawa pulang atau dikasihkan ke Pak Bandiman, bukan. Tapi untuk dikembalikan, tentunya untuk si pengirim," ucap dia.

Baca juga: Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pekan ini dengan agenda replik dan duplik.

"Pada hari Kamis 2 Desember replik, selanjutnya duplik tanggal 6 Desember," kata Aminuddin.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com