Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2021, 06:28 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Karena dinilai melakukan pembunuhan berencana, terdakwa kasus sate sianida, yakni Nani Apriliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul, Nani diyakini bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang kasus sate sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (15/11/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan tuntutan

JPU Nur Hadi Yutama mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ucapnya.

Seperti yang diketahui, sate sianida tersebut menewaskan seorang bocah, Naba Faiz Prasetya (10).

Sate itu sedianya dikirimkan Nani untuk kenalannya, Tomy, lewat ojek daring.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Nani Pengirim Sate Sianida 18 Tahun Penjara

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 1 November 2021, JPU memaparkan hasil penyidikan.

JPU juga membeberkan bahwa Nani sempat tiga kali membeli kalium sianida (KCN) pada Juli 2020, natrium sianida (NaCN) pada Maret 2021, dan satu barang lain yang tak disebutkan jenisnya secara detail pada Januari 2021.

Hadi menyampaikan, pada akun aplikasi lokapasar milik Nani terdapat riwayat pembelian barang-barang tersebut.

Baca juga: Ayah Korban Sate Sianida Nilai Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nani Terlalu Ringan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabrak Mobil yang Berhenti di Lampu Merah, Pengendara Motor Tewas

Tabrak Mobil yang Berhenti di Lampu Merah, Pengendara Motor Tewas

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Cuaca Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Cuaca Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pernah Dipecat karena 'Nyabu', Mantan Hakim Danu Arman Jadi Analis Perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Pernah Dipecat karena "Nyabu", Mantan Hakim Danu Arman Jadi Analis Perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 19 Maret 2024

Yogyakarta
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta untuk Lebaran 2024

Yogyakarta
Dinas PU DIY Siapkan Anggaran Rp 11 Miliar untuk Perbaiki Jalan Godean

Dinas PU DIY Siapkan Anggaran Rp 11 Miliar untuk Perbaiki Jalan Godean

Yogyakarta
Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Kampus

Yogyakarta
Masuk Permukiman di Gunungkidul, Monyet Ekor Panjang Curi Makanan dan Pukuli Kambing Warga

Masuk Permukiman di Gunungkidul, Monyet Ekor Panjang Curi Makanan dan Pukuli Kambing Warga

Yogyakarta
Fakta Pembunuhan Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Baru Pertama Kali Bertemu Korban

Fakta Pembunuhan Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Baru Pertama Kali Bertemu Korban

Yogyakarta
Pembunuh Perempuan di Rumah Kos Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Perempuan di Rumah Kos Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Yogyakarta
Usai Ikut Aksi 'Kampus Menggugat', Guru Besar UGM Mengaku Terima Pesan Caci Maki

Usai Ikut Aksi "Kampus Menggugat", Guru Besar UGM Mengaku Terima Pesan Caci Maki

Yogyakarta
Jalan Rusak di Sleman Sering Sebabkan Kecelakaan, Jaga Warga Pasang 'Banner' Minta Diperbaiki

Jalan Rusak di Sleman Sering Sebabkan Kecelakaan, Jaga Warga Pasang "Banner" Minta Diperbaiki

Yogyakarta
Pelaku Pembunuhan di Kotabaru Kenal Korban di Medsos, Motif Membunuh Emosi dan Mabuk

Pelaku Pembunuhan di Kotabaru Kenal Korban di Medsos, Motif Membunuh Emosi dan Mabuk

Yogyakarta
Cegah Antraks, Pemkab Gunungkidul Susun Raperda Larangan Brandu

Cegah Antraks, Pemkab Gunungkidul Susun Raperda Larangan Brandu

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com