KOMPAS.com - Karena dinilai melakukan pembunuhan berencana, terdakwa kasus sate sianida, yakni Nani Apriliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul, Nani diyakini bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang kasus sate sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (15/11/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
JPU Nur Hadi Yutama mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ucapnya.
Seperti yang diketahui, sate sianida tersebut menewaskan seorang bocah, Naba Faiz Prasetya (10).
Sate itu sedianya dikirimkan Nani untuk kenalannya, Tomy, lewat ojek daring.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Nani Pengirim Sate Sianida 18 Tahun Penjara
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 1 November 2021, JPU memaparkan hasil penyidikan.
JPU juga membeberkan bahwa Nani sempat tiga kali membeli kalium sianida (KCN) pada Juli 2020, natrium sianida (NaCN) pada Maret 2021, dan satu barang lain yang tak disebutkan jenisnya secara detail pada Januari 2021.
Hadi menyampaikan, pada akun aplikasi lokapasar milik Nani terdapat riwayat pembelian barang-barang tersebut.
Baca juga: Ayah Korban Sate Sianida Nilai Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nani Terlalu Ringan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.