Salin Artikel

Penasihat Hukum Meminta Majelis Hakim Menghukum Ringan Nani Pengirim Sate Sianida

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nani Aprilliani, Nurjaman, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman ringan bagi kliennya.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar secara daring.

Pembacaan dilakukan ketiga penasihat hukum terdakwa, yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.

Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra I, PN Bantul.

"Mengadili primer, satu, menyatakan terdakwa NA (Nani Aprilliani Nurjaman) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya mengakibatkan meninggalnya orang lain, sebagaimana Pasal 359 KUHP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP," kata R. Anwar Ary Widodo di PN Bantul Senin (29/11/2021).

Dia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Nani tidak memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Nani sendiri sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara.

Tim kuasa hukum juga menilai, dari fakta di persidangan, faktor Bandiman juga berperan dalam kematian Naba.

"Tanpa hak, seharusnya Pak Bandiman itu tidak membawa pulang (paket makanan). Karena sudah disampaikan dalam berita acara bahwa Saudara Maria, istri Tomi itu kan sudah memerintahkan ke Pak Bandiman untuk dikembalikan," kata PH Nani

"Bukan untuk diberikan ke Pak Bandiman. Dibawa pulang atau dikasihkan ke Pak Bandiman, bukan. Tapi untuk dikembalikan, tentunya untuk si pengirim," ucap dia.

Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pekan ini dengan agenda replik dan duplik.

"Pada hari Kamis 2 Desember replik, selanjutnya duplik tanggal 6 Desember," kata Aminuddin.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/11/29/160613778/penasihat-hukum-meminta-majelis-hakim-menghukum-ringan-nani-pengirim-sate

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke