YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Yogyakarta menjadi pembicaraan.
Pasalnya terdapat 7 calon siswa yang bertempat tinggal di RW 04, kalurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta tidak diterima di SMPN 6 Yogyakarta.
Padahal, SMPN 6 Yogyakarta masih berada di RW yang sama dengan alamat ketujuh calon siswa tersebut, tepatnya di RW 04 Kalurahan Cokrodingratan.
Baca juga: Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub
Salah satu orangtua murid, Bekti Pranoto Wulan mengatakan, anaknya tidak diterima pada jalur zonasi radius karena radius rumahnya ke SMPN 6 Yogyakarta tidak mencukupi.
“Di RW 04 ada delapan anak yang mendaftar jalur ini, satu pun tidak ada yang masuk,” ujarnya, Kamis (27/4/2024).
Menurut Bekti, kuota PPDB jalur zonasi radius di SMPN 6 Yogyakarta sebanyak 33 siswa.
Kuota tersebut sudah diisi dengan anak-anak dari RW lainnya yaitu dari RW 03, 08, dan 09. Di mana ketiga RW tersebut jaraknya lebih jauh dari RW 04 ke SMPN 6 Yogyakarta.
Ditambah lagi SMPN 6 Yogyakarta masih dalam lingkup RW yang sama dengan para calon siswa yakni di RW 04.
“SMP 6 wilayahnya di RW 04, dan kita domisili di 04 (RW),” kata dia.
Warga lainnya, Elvin Sigit Prasetyo mengungkapkan bahwa walaupun dirinya satu RW dengan SMPN 6 Yogyakarta, tetapi status alamat tempat tinggal disebut berada di peringkat 4 untuk jarak dalam PPDB tahun ini.
Dia menambahkan dari petunjuk teknis PPDB, jarak terdekat justru berada di RW 08, RW 03, RW 09, dan baru RW 04.
"Yang salah itu yang ngasih koordinat, dinas. Dinas tidak langsung mengetahui ukurannya," kata Elvin.
Dirinya dibuat heran mengapa RW 04 justru menjadi peringkat 4.
“Di juknis jaraknya 246 meter, faktanya 100-an meter di titik manapun,” kata dia.
Dia menambahkan pagi tadi warga bersama Ketua RW 04 sudah bertemu dengan pihak sekolah saat bertemu sekolah pihaknya bersama-sama membuka laman PPDB untuk mencocokan jarak.