YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Yogyakarta menjadi pembicaraan.
Pasalnya terdapat 7 calon siswa yang bertempat tinggal di RW 04, kalurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta tidak diterima di SMPN 6 Yogyakarta.
Padahal, SMPN 6 Yogyakarta masih berada di RW yang sama dengan alamat ketujuh calon siswa tersebut, tepatnya di RW 04 Kalurahan Cokrodingratan.
Baca juga: Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub
Salah satu orangtua murid, Bekti Pranoto Wulan mengatakan, anaknya tidak diterima pada jalur zonasi radius karena radius rumahnya ke SMPN 6 Yogyakarta tidak mencukupi.
“Di RW 04 ada delapan anak yang mendaftar jalur ini, satu pun tidak ada yang masuk,” ujarnya, Kamis (27/4/2024).
Menurut Bekti, kuota PPDB jalur zonasi radius di SMPN 6 Yogyakarta sebanyak 33 siswa.
Kuota tersebut sudah diisi dengan anak-anak dari RW lainnya yaitu dari RW 03, 08, dan 09. Di mana ketiga RW tersebut jaraknya lebih jauh dari RW 04 ke SMPN 6 Yogyakarta.
Ditambah lagi SMPN 6 Yogyakarta masih dalam lingkup RW yang sama dengan para calon siswa yakni di RW 04.
“SMP 6 wilayahnya di RW 04, dan kita domisili di 04 (RW),” kata dia.
Warga lainnya, Elvin Sigit Prasetyo mengungkapkan bahwa walaupun dirinya satu RW dengan SMPN 6 Yogyakarta, tetapi status alamat tempat tinggal disebut berada di peringkat 4 untuk jarak dalam PPDB tahun ini.
Dia menambahkan dari petunjuk teknis PPDB, jarak terdekat justru berada di RW 08, RW 03, RW 09, dan baru RW 04.
"Yang salah itu yang ngasih koordinat, dinas. Dinas tidak langsung mengetahui ukurannya," kata Elvin.
Dirinya dibuat heran mengapa RW 04 justru menjadi peringkat 4.
“Di juknis jaraknya 246 meter, faktanya 100-an meter di titik manapun,” kata dia.
Dia menambahkan pagi tadi warga bersama Ketua RW 04 sudah bertemu dengan pihak sekolah saat bertemu sekolah pihaknya bersama-sama membuka laman PPDB untuk mencocokan jarak.
“Titik tengahnya di RW 04 itu mana walaupun diletakkan di pinggir tetap menag kita jaraknya 0,1 kilometer,” jelas dia.
Dia menjelaskan dilihat dari peta lain seperti peta kalurahan menurut dia RW 04 tetap yang terdekat jika dibanding dengan RW lainnya.
“Lucunya RW 09 lebih jauh, sama RW 04 jarak kok cuma dua meter. RW 09 244 meter RW 04 246 meter,” kata dia.
“Padahal RW 09 jauh tapi RW 04 kalah (tidak diterima PPDB),” kata dia.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 6 Yogyakarta Dwi Isnawati mengatakan bahwa sekolah hanya sebagai pelaksana saja yang membuat aturan PPDB adalah Dinas Disdikpora Kota Yogyakarta.
“Kami di sekolah tidak bisa melakukan apa-apa. Kami hanya pelaksana maka permasalahan kami bawa ke dinas,” ucap dia.
Pihaknya sudah melakukan pengecekan kembali terhadap juknis PPDB yang berlaku pada sistem yang tertulis RW 04 menjadi yang terjauh yakni berjarak 246 meter dari sekolah.
Lanjut dia untuk RW lainnya seperti RW 08 berjarak 117 meter, RW 03 berjarak 233 meter, dan RW 09 berjarak 244 meter.
Baca juga: Polisi Gadungan Perkosa Pelajar 17 Tahun di Sumbawa Usai Ikuti PPDB
Disinggung terkait kuota zonasi radius Dwi menjelaskan bahwa di SMPN 6 Yogyakarta kuota zonasi radius sebanyak 33 siswa dan itu terpenuhi semua dari RW 08, 09, dan 03.
“RW 04 tidak ada yang masuk sama sekali,” kata dia.
Dia berharap ke depan ada solusi bagi warga RW 04.
“Informasinya ada yang mau mendaftar lewat jalur afirmasi yaitu lewat jalur Kartu Menuju Sejahtera (KMS) semoga ada yang diterima dari jalur ini,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.