Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pilkada dan Pj, Begini Tahapan Penetapan Gubernur DIY

Kompas.com - 22/06/2022, 06:23 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang. Berbeda dari daerah lain, posisi Gubernur DIY tak akan diisi oleh seorang penjabat (Pj). 

Hal itu karena Gubernur definitif DIY akan langsung ditetapkan pada tahun ini dan tidak perlu menunggu pilkada serentak 2024. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU Keistimewaan DIY.

Kabbag Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan ada beberapa tahapan terkait penetapan Gubernur DIY. 

Tahapan ini dimulai dari DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan wakil Gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan.

"Masa waktu paling lambat tiga bulan sebelum akhir masa jabatan," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Dua Bendahara KPU Fakfak Diperiksa

Setelah itu pihak Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur. Lalu Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU No.13/2015.

"Norma masa waktu paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD diterima, Kasultanan dan Kadipaten menyerahkan kepada DPRD DIY," ucap dia.

Ditya menyampaikan surat pencalonan untuk calon Gubernur ditanda tangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Sementara surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditanda tangani Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.

Surat pernyataan kesediaan Persyaratan sebagaimana Pasal 18 ayat (2) (Pasal 19 ayat (3) UU 13/2012).

Setelah itu DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur,  paling lambat satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ).

"Pansus Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan Tata Tertib paling lambat 7 hari setelah Pansus Penyusunan Tatib terbentuk Pasal 20 ayat 4 UU 13/2012. Apabila dalam waktu 7 hari tidak terpenuhi dapat diperpanjang 3 hari berikutnya sesuai Pasal 10 ayat 2 Perdais 2/2015," jelasnya.

Ditya menjelaskan pansus penetapan memiliki tugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan, penetapan dan berakhir pada saat pelantikan Gubernur dan Wagub. Anggota Pansus ini berisi dari perwakilan Fraksi-Fraksi.

Pansus melakukan verifikasi atas usul calon gubernur dari Kasultanan dan calon Wakil gubernur dari Kadipaten. Pansus penetapan menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam berita acara untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD DIY.

Selanjutnya, DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna (rapur) dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon Gubernur. Dengan norma masa waktu paling lama 7 hari setelah diterimanya hasil penetapan dari Pansus.

Baca juga: Ruang Bendahara KPU Kabupaten Fakfak Digeledah Kejaksaan, 50 Dokumen LPJ Dana Hibah Pilkada Disita

"DPRD DIY melalui fraksi-fraksi memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terhadap pemaparan visi dan misi, dan program calon gubernur. Materi visi, misi, dan program calon gubernur disampaikan kepada DPRD DIY melalui fraksi-fraksi paling lambat 1 hari sebelum Rapur," kata dia.

Setelah pemaparan Visi Misi, dalam forum Rapur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

DPRD mengusulkan kepada Presiden dan Mendagri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wagub. Presiden mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan usulan Menteri.

"Menteri menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam," ujarnya.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden. Sesuai pasal 27 UU 13/2012 dan Pasal 20 Perdais 2/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com