Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Difitnah Curi Ayam, Pria di Gunungkidul Bunuh Nenek Tetangganya Sendiri

Kompas.com - 20/06/2024, 14:52 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sakit hati dituduh mencuri ayam, seorang pria berinisial S (59) tega membunuh nenek berusia 80 tahun.

Korban Rajinah (80) merupakan tetangganya sendiri di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Kejadian ini sempat menggegerkan warga karena korban ditemukan dengan kondisi luka di wajah.

Kapolres Gunungkdul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pelaku berhasil ditingkap pada Mei 2024 setelah serangkaian penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.

Motif pelaku

Baca juga: Tabrak Tugu di Gunungkidul, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Dalam gelar perkara, S mengakui perbuatannya, dengan alasan sakit hati difitnah mencuri ayam milik korban.

Hingga akhirnya pelaku membunuh Rajinah dengan kayu saat korban tidur pukul 2.00 WIB.

"Sakit hati karena difitnah mencuri ayam. Pengakuan pelaku dirinya memendam amarah dan sehari sebelum kejadian terlibat cekcok dengan korban," ucap Kapolres.

"Korban dalam keadaan tidur, dipukul berkali-kali menggunakan kayu kemudian ditutup menggunakan bantal dan kain," kata dia.

Curi perhiasan korban

Saat mengambil bantal untuk menutup wajah korban, S menemukan dua buah cincin di bawah bantal tersebut. Cincin itu pun dicurinya.

Usai membunuh korban, S pergi ke pasar Paliyan. Kemudian S naik ojek ke Wonosari untuk menjual 2 cincin curian.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Gunungkidul Ditangkap, Motif Sakit Hati Difitnah

Dia mendapat Rp 5.125.000 dari hasil penjualan cincin itu yang digunakan untuk membeli keperluan seperti sandal, kain, dan sebagainya.

Pelaku kemudian pergi ke rumah saudaranya di Kulon Progo. Dari tangan pelaku, polisi menyita tas, kain jarik, dan sandal dari hasil penjualan cincin.

Selain itu polisi mengamankan senter dan sandal jepit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Edy mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Nanti akan dilihat lagi apakah bisa dijerat dengan pasal yang lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengunjung Pasar Beringharjo Mengaku Dibegal, Polisi Belum Terima Laporan

Pengunjung Pasar Beringharjo Mengaku Dibegal, Polisi Belum Terima Laporan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Sekolah di Perbukitan Menoreh Kulon Progo Minim Pendaftar, Apa Sebabnya?

Sekolah di Perbukitan Menoreh Kulon Progo Minim Pendaftar, Apa Sebabnya?

Yogyakarta
Pengemudi Xenia Ancam Sopir Bus Pakai Pisau di Sragen, Sempat Lempari Batu

Pengemudi Xenia Ancam Sopir Bus Pakai Pisau di Sragen, Sempat Lempari Batu

Yogyakarta
Menteri Basuki: Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Sampai Klaten Juli

Menteri Basuki: Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Sampai Klaten Juli

Yogyakarta
Menteri Basuki Sebut Pembangunan IKN Sudah 82 Persen, 12 Tower untuk ASN Selesai Juli 2024

Menteri Basuki Sebut Pembangunan IKN Sudah 82 Persen, 12 Tower untuk ASN Selesai Juli 2024

Yogyakarta
Penemuan Potongan Kaki Manusia di Pantai Marina, Polisi: Kondisinya Utuh

Penemuan Potongan Kaki Manusia di Pantai Marina, Polisi: Kondisinya Utuh

Yogyakarta
PDN Dapat Serangan Siber, Pakar UGM Berikan Tips Jaga Keamanan

PDN Dapat Serangan Siber, Pakar UGM Berikan Tips Jaga Keamanan

Yogyakarta
Robot, Pesawat, dan Alam, Imajinasi Louis Mewarnai ArtJog 2024

Robot, Pesawat, dan Alam, Imajinasi Louis Mewarnai ArtJog 2024

Yogyakarta
Arca Ganesha yang Ditemukan di Sleman Dinilai Unik, Atributnya Lengkap dan Mewah

Arca Ganesha yang Ditemukan di Sleman Dinilai Unik, Atributnya Lengkap dan Mewah

Yogyakarta
Muhammadiyah Desak Pemerintah Bertanggung Jawab atas Peretasan PDN

Muhammadiyah Desak Pemerintah Bertanggung Jawab atas Peretasan PDN

Yogyakarta
Arca Ganesha Ditemukan di Sleman, Pemilik Tanah Diminta Hentikan Pembangunan Rumah

Arca Ganesha Ditemukan di Sleman, Pemilik Tanah Diminta Hentikan Pembangunan Rumah

Yogyakarta
Tukang Bangunan Temukan Arca Ganesha Saat Mengali Tanah untuk Fondasi Rumah di Sleman

Tukang Bangunan Temukan Arca Ganesha Saat Mengali Tanah untuk Fondasi Rumah di Sleman

Yogyakarta
Soal Tambang di Gunungkidul, Sultan: Kalau Merusak Lingkungan, Izinnya Bisa Ditinjau Ulang

Soal Tambang di Gunungkidul, Sultan: Kalau Merusak Lingkungan, Izinnya Bisa Ditinjau Ulang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com