Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kompas.com - 24/04/2024, 14:30 WIB
Markus Yuwono,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengembalikan uang Rp 470 juta kepada pihak RSUD Wonosari, terkait kasus korupsi yang dilakukan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan ASN di Pemkab Gunungkidul, Aris Suryanto.

Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan, uang Rp 470 juta itu dari terpidana Isti Indiyani sebesar Rp 230 juta dan Aris Suryanto sebesar Rp 240 juta. Uang pengembalian jasa dokter laboratorium di 2009-2012, dan kasusnya dilakukan pemeriksaan 2015. 

"Uang yang disetorkan, kami kembalikan ke RSUD Wonosari," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (24/4/2024). 

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Jaka menegaskan, kasus ini dinyatakan sudah selesai, karena kedua terpidana sudah menjalani hukuman.

"Untuk Isti sudah selesai, dan Aris yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris nonaktif Dinas Kominfo Gunungkidul, masih menjalani hukuman," kata dia.

"Kasusnya sudah selesai," imbuhnya.

Baca juga: Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?


Baca juga: Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Kasus sudah inkracht

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra menjelaskan, ada dua berkas perkara terkait kasus tersebut.

Pertama, yakni dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. Dan kedua, kasus ini mengarah ke Aris Suryanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. 

Penanganan kasus Aris dimulai sejak April 2023 lalu, dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Aris divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

 

Aris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hukumannya menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Aris mengajukan kasasi, dan keputusannya keluar ditolak pada 3 April 2024 lalu. 

"Pada 4 April kami lakukan eksekusi terhadap terpidana Aris Suryanto untuk menjalani hukuman. Dengan begini, maka kasus sudah dianggap memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia. 

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Sampah dari Sleman, TPS di Gunungkidul Ditutup Pemda

Terima Sampah dari Sleman, TPS di Gunungkidul Ditutup Pemda

Yogyakarta
3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Yogyakarta
Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Yogyakarta
Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com