YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pria di Bantul, DI Yogyakarta, tega membunuh mantan pacarnya Gita Selviani atau GS (26), dan dibuang di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4/2024) lalu. Kekejaman ini karena cintanya bertepuk sebelah tangan.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, tersangka atas nama Indika Ony alias IOA (22) merupakan warga Kapanewon Dlingo, Bantul.
Baca juga: Sebelum Dibunuh Mantan Pacar, Wanita yang Ditemukan Tewas di Parangtritis Diajak Ngabuburit
Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara selama satu tahun. Namun, hubungan dua sejoli ini akhirnya kandas tiga bulan sebelum terjadinya kasus pembunuhan itu.
“Pelaku dan korban sebelumnya pernah ada hubungan asmara. Namun, sudah tiga bulan putus hubungan tersebut,” kata Bayu di Polres Bantul, Kamis (18/4/2024).
Dikatakannya, peristiwa keji ini bermula saat keduanya berkomunikasi kembali melalui aplikasi WhatsApp pada 6 April 2024. Saat itu korban mengunggah foto dengan pria lainnya.
Lalu dalam pembicaraan keduanya, korban berharap pelaku tidak mencarinya lagi karena memiliki pasangan baru.
“Merasa dendam akhirnya mencari tali plastik rafia satu meter dan dililit-lilit sampai bulat dan dimasukkan saku celana,” kata dia.
Bayu mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyewa mobil Avanza berwarna silver, untuk menjemput korban di kosnya pada hari Minggu 7 April 2024 lalu.
Ony mengajak korban jalan-jalan dengan alasan kulineran. Padahal pelaku sudah menyiapkan tali rafia yang sudah dililit.
"Muter-muter dan tidak mendapatkan (kuliner) yang diharapkan. Di mobil terjadi cekcok, kemudian korban tertidur," kata dia.
Muncul niat untuk melakukan pembunuhan di pengisian bensin di warung kelontong di Jalan Imogiri Barat sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum mengisi bensin, pelaku menjerat leher korban yang sedang tidur dengan tali rafia yang ada di kantongnya sampai tidak bernapas.
Usai mengisi BBM, pelaku mencekik korban kembali untuk memastikan kematian wanita pujaannya.
Bayu mengatakan, Indika melanjutkan perjalanannya menuju pantai, dan membuang jasad korban di Pantai Lorong Cemoro, Depok. Sementara tali rafia dibuang di Sungai Barongan. Sedangkan ponsel korban dibuang di parit.
Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam seusai kejadian. Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340, ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dan subsider Pasal 338 merampas nyawa orang lain diancam 15 tahun," kata Bayu.
Baca juga: Wanita yang Ditemukan Tewas di Parangtritis Ternyata Dibunuh Mantan Pacar, Motifnya Cemburu