Salin Artikel

Bunuh Mantan Pacar karena Cemburu, Pria di Bantul Mengaku Masih Cinta

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, tersangka atas nama Indika Ony alias IOA (22) merupakan warga Kapanewon Dlingo, Bantul.

Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara selama satu tahun. Namun, hubungan dua sejoli ini akhirnya kandas tiga bulan sebelum terjadinya kasus pembunuhan itu.

“Pelaku dan korban sebelumnya pernah ada hubungan asmara. Namun, sudah tiga bulan putus hubungan tersebut,” kata Bayu di Polres Bantul, Kamis (18/4/2024).

Dikatakannya, peristiwa keji ini bermula saat keduanya berkomunikasi kembali melalui aplikasi WhatsApp pada 6 April 2024. Saat itu korban mengunggah foto dengan pria lainnya.

Lalu dalam pembicaraan keduanya, korban berharap pelaku tidak mencarinya lagi karena memiliki pasangan baru.

“Merasa dendam akhirnya mencari tali plastik rafia satu meter dan dililit-lilit sampai bulat dan dimasukkan saku celana,” kata dia.

Bayu mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyewa mobil Avanza berwarna silver, untuk menjemput korban di kosnya pada hari Minggu 7 April 2024 lalu.

Ony mengajak korban jalan-jalan dengan alasan kulineran. Padahal pelaku sudah menyiapkan tali rafia yang sudah dililit.

Muncul niat untuk melakukan pembunuhan di pengisian bensin di warung kelontong di Jalan Imogiri Barat sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum mengisi bensin, pelaku menjerat leher korban yang sedang tidur dengan tali rafia yang ada di kantongnya sampai tidak bernapas.

Usai mengisi BBM, pelaku mencekik korban kembali untuk memastikan kematian wanita pujaannya.

Bayu mengatakan, Indika melanjutkan perjalanannya menuju pantai, dan membuang jasad korban di Pantai Lorong Cemoro, Depok. Sementara tali rafia dibuang di Sungai Barongan. Sedangkan ponsel korban dibuang di parit.

Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam seusai kejadian. Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340, ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dan subsider Pasal 338 merampas nyawa orang lain diancam 15 tahun," kata Bayu.

Sementara itu, pelaku, Indika Ony mengaku cemburu karena korban berfoto dengan seorang pria di WhatsApp statusnya. Dia mengaku masih sayang dan cinta, sehingga cemburu.

"Yang membuat kesal nada, kata-katanya. Ya jorok, kasar, kotor," kata dia.

Saat korban tertidur Indika mengaku mencekik korban dengan tali rafia. Lalu kembali mencekiknya.

"Saya cekik pakai tali itu. Iya (sudah merencanakan)," kata Indika.

Setelah korban meninggal dunia, dirinya bingung, dan membuang di pantai Lorong Cemoro Depok. Indika mengaku menyesal dengan perbuatannya.

"Menyesal semuanya," kata dia.

Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan tewas dengan beberapa luka di Pantai Lorong Cemoro Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (8/4/2024). Identitas mayat berasal dari Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, peristiwa ini bermula saat seorang warga Januar warga Sabdodadi, Bantul, dan Wahyudi, Pundong, Bantul, akan memancing di Pantai Lorong Cemoro sekitar pukul 06.30 WIB.

"Pada saat masuk di lorong pantai lorong cemoro melihat ada orang tergeletak di depan parkiran sepeda motor," kata Jeffry dalam keterangan tertulis dikutip Senin.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/18/135346878/bunuh-mantan-pacar-karena-cemburu-pria-di-bantul-mengaku-masih-cinta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke