YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pascalibur Lebaran 2024.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal ada atau tidaknya ASN yang membolos.
"Semoga tidak ada (membolos) sudah direncanakan masuk hari pertama tanggal 16 dan syawalan (dimulai)," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos
Singgih mengatakan, Pemkot Yogyakarta tidak mengeluarkan surat edaran bagi ASN yang mengizinkan untuk WFH pascalibur Lebaran.
"Kami tidak mengeluarkan surat edaran (WFH). Artinya, kemudian untuk menerapkannya itu lebih pada bagaimana kita memberikan pelayanan," kata dia.
"Jadi di pemkot (Yogyakarat) tidak memberlakukan itu (WFH)," imbuhnya.
Baca juga: PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja
Ia mengatakan, hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Pemkot Yogyakarta diawali dengan acara syawalan di perkantoran.
Acara ini diikuti oleh ribuan ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
"Jadi semua (ASN) masuk. Ribuan pegawai tadi (ikut syawalan)," klaim dia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Nantinya, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar.
Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.
"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.