Salin Artikel

Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Oleh karena itu, pihaknya menunggu laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal ada atau tidaknya ASN yang membolos.

"Semoga tidak ada (membolos) sudah direncanakan masuk hari pertama tanggal 16 dan syawalan (dimulai)," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/4/2024).

Singgih mengatakan, Pemkot Yogyakarta tidak mengeluarkan surat edaran bagi ASN yang mengizinkan untuk WFH pascalibur Lebaran.

"Kami tidak mengeluarkan surat edaran (WFH). Artinya, kemudian untuk menerapkannya itu lebih pada bagaimana kita memberikan pelayanan," kata dia.

"Jadi di pemkot (Yogyakarat) tidak memberlakukan itu (WFH)," imbuhnya.

Acara syawalan di Pemkot Yogyakarta

Ia mengatakan, hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Pemkot Yogyakarta diawali dengan acara syawalan di perkantoran. 

Acara ini diikuti oleh ribuan ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

"Jadi semua (ASN) masuk. Ribuan pegawai tadi (ikut syawalan)," klaim dia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024. 

Nantinya, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar. 

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. 

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/16/135252078/tak-berlakukan-wfh-pj-wali-kota-yogyakarta-tunggu-laporan-asn-bolos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke