YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah DIY harus netral dalam pemilu.
Hal ini ditegaskan pasca keluarnya pernyataan Jokowi bahwa Presiden boleh memihak salah satu pasangan calon presiden yang berkontestasi pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pengamat Undip: Jokowi Panik hingga Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono menjelaskan bahwa Pemerintah DIY dalam menjaga netralitas ASN, telah mengeluarkan Surat Edaran. SE tersebut diperuntukkan untuk semua ASN, sampai ke kepala desa atau lurah selama pemilu.
“Sampai kami membuat SE untuk lurah dan perangkat kalurahan. Kalau itu dilarang ada tindakan hukum kepegawaian,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (26/1/2024).
“Kami sudah tidak mencegah, di depan sudah dicegah sudah kami sampaikan. Kalau ada yang ngeblong kami tinggal menarik rem blongnya sampai mana,” ujar dia.
Benny menambahkan, jika masyarakat mengetahui ada perangkat desa atau ASN, segera potret dan laporkan ke Pemerintah DIY.
“Kalau ada yang ketahuan mengenali foto dan informasikan ke saya nanti ada tindakan, ada sanksi kepegawaian. ASN kami, PPPK kami, Naban kami juga sama (netral),” katanya.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Hasto: Sudah Diprediksi Lama
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, Presiden boleh saja berkampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara.
"Ya boleh saja saya kampanye, tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," tuturnya.
Sementara itu, saat dimintai penegasan apakah dirinya akan mengambil kesempatan untuk memihak sekaligus berkampanye dalam Pilpres 2024, Jokowi tak menjawab detail.
"Ya nanti dilihat," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.