Salin Artikel

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Pemerintah DIY Tegaskan ASN Harus Netral Selama Pemilu

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah DIY harus netral dalam pemilu.

Hal ini ditegaskan pasca keluarnya pernyataan Jokowi bahwa Presiden boleh memihak salah satu pasangan calon presiden yang berkontestasi pada Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono menjelaskan bahwa Pemerintah DIY dalam menjaga netralitas ASN, telah mengeluarkan Surat Edaran. SE tersebut diperuntukkan untuk semua ASN, sampai ke kepala desa atau lurah selama pemilu.

“Sampai kami membuat SE untuk lurah dan perangkat kalurahan. Kalau itu dilarang ada tindakan hukum kepegawaian,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (26/1/2024).

“Kami sudah tidak mencegah, di depan sudah dicegah sudah kami sampaikan. Kalau ada yang ngeblong kami tinggal menarik rem blongnya sampai mana,” ujar dia.

Benny menambahkan, jika masyarakat mengetahui ada perangkat desa atau ASN, segera potret dan laporkan ke Pemerintah DIY.

“Kalau ada yang ketahuan mengenali foto dan informasikan ke saya nanti ada tindakan, ada sanksi kepegawaian. ASN kami, PPPK kami, Naban kami juga sama (netral),” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, Presiden boleh saja berkampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara.

"Ya boleh saja saya kampanye, tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," tuturnya.

Sementara itu, saat dimintai penegasan apakah dirinya akan mengambil kesempatan untuk memihak sekaligus berkampanye dalam Pilpres 2024, Jokowi tak menjawab detail.

"Ya nanti dilihat," tegasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/26/170153378/jokowi-sebut-presiden-boleh-memihak-pemerintah-diy-tegaskan-asn-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke