Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengaturan Skor Liga 2, 7 tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Sleman

Kompas.com - 18/01/2024, 19:53 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima pelimpahan 7 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018.

Dari jumlah itu, 3 orang tersangka dilakukan penahanan.

Baca juga: Vigit Waluyo Bungkam Usai Ditahan karena Pengaturan Skor Liga 2

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Benar pada hari ini, Kamis tanggal 18 Januari 2024, kami jaksa pada Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (18/01/2024).

Agung menyampaikan dari 7 tersangka ada 3 orang yang dilakukan penahanan. Sementara 4 tersangka lainya tidak dilakukan penahanan.

"Yang 4 tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," tegasnya.

Agung mengatakan, Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan menyempurnakan dakwaan. Setelah itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman.

"Minggu depan segera akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan," tuturnya.

Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi mengatakan Satgas anti mafia bola telah menuntaskan penyidikan kasus match fixing pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 yang melibatkan 8 tersangka.

Penuntasan penyidikan tersebut ditandai dengan lengkapnya berkas perkara berdasarkan surat dari kejaksaan agung pada 16 Januari 2024.

"Berdasarkan aturan dari KUHP kami dari Satgas anti mafia bola harus melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan," bebernya.

Redi mengungkapkan tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Termasuk nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman.

"Kami telah merampungkan tahap dua tersebut kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," bebernya.

Baca juga: Profil Vigit Waluyo, Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 yang Disebut Tak Tersentuh Hukum

Sebanyak 7 tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pemberi uang suap dan empat tersangka yang menerima uang suap.

Tiga orang tersangka pemberi suap yakni VW, DRN dan KM. Kemudian penerima suap RP, R, K dan AS.

"Yang ditahan DRN, kemudian VW dan KM," tandasnya.

Saat ini satu orang tersangka masih dalam pengejaran. Satu tersangka tersebut berinisial YAS.

"Satu tersangka masih buron dengan inisial YAS. Namun kami sudah membuat DPO dan kami sudah sebar ke wilayah, supaya semua wilayah atau kami dari Direktorat siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap YAS," ucapnya.

Terhadap tersangka pemberi suap dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com