Dalam kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali, polisi telah menetapkan Rinto Katana (28) sebagai tersangka. Dia merupakan sopir kedua bus Handoyo.
Polisi menetapkan Rinto karena dianggap lalai.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 2 Sopir Bus Handoyo Diperiksa Maraton
Berdasarkan gelar perkara, diketahui bahwa jalan yang dilalui bus terdapat rambu petunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Namun, Rinto diduga memacu bus dalam kecepatan tinggi, hingga kemudian bus bernomor polisi AA 7626 OA itu terguling dan melintang di jalan.
Baca juga: 2 Korban Bus Terguling di Tol Cipali Tak Tercantum Dalam Manifes Tiket
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta-fakta Tiga Anggota Keluarga asal Magelang Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.