Salin Artikel

Pasutri dan Cucunya Tewas dalam Kecelakaan Bus di Tol Cipali

KOMPAS.com - Kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore, merenggut 12 nyawa.

Di antara 12 korban, terdapat tiga orang yang merupakan anggota keluarga. Mereka adalah pasangan suami istri, Mashudi (57) dan Yekti Nugrahanti (45); serta cucunya, Adelia (5).

Korban berasal dari Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Anak Mashudi dan Yekti, Ahmad Hasya Rosyadan (13), juga berada dalam bus tersebut. Hasya selamat meski mengalami luka di bagian kaki.

Kepala Dusun Salam 1 Harsoyo mengatakan, keluarga tersebut sedianya hendak liburan ke Jakarta.

Mashudi dan Yekti juga berencana menengok salah satu anaknya yang bekerja di Jakarta. Terlebih lagi, anaknya baru selesai membangun rumah di sana.

Diantar Harsoyo, Mashudi dan keluarganya bertolak ke Jakarta dari Terminal Secang, Magelang. Mereka berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB.

"Sampai Terminal Secang karena sudah booking itu mintanya semua keluarga mintanya duduk di depan. Katanya mau lihat-lihat, anak cucunya mau lihat keadaan, mau duduk di depan," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari Tribun Jogja.

Namun, beberapa jam kemudian, Harsoyo menerima berita duka tersebut.

Anak korban, Hasya, yang selamat dari insiden itu, mengabarkan bahwa bus yang dinaikinya mengalami kecelakaan.

"Dia berpesan diparingi (diberi) sabar yang di rumah," ucapnya.

Sebelum dimakamkan, jenazah dishalatkan di masjid setempat.

Di momen itu, tampak anak korban, Hasya, terduduk di kursi roda. Beberapa bagian tubuhnya terlihat dibalut perban.

Di tengah kesakitan dan rasa dukanya, Hasya turut mendoakan keluarganya yang berpulang.

Sekitar pukul 12.17 WIB, tiga jenazah korban dibawa ke permakaman umum yang tak jauh dari rumah duka.

Dalam kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali, polisi telah menetapkan Rinto Katana (28) sebagai tersangka. Dia merupakan sopir kedua bus Handoyo.

Polisi menetapkan Rinto karena dianggap lalai.

Berdasarkan gelar perkara, diketahui bahwa jalan yang dilalui bus terdapat rambu petunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Namun, Rinto diduga memacu bus dalam kecepatan tinggi, hingga kemudian bus bernomor polisi AA 7626 OA itu terguling dan melintang di jalan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta-fakta Tiga Anggota Keluarga asal Magelang Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/17/143051078/pasutri-dan-cucunya-tewas-dalam-kecelakaan-bus-di-tol-cipali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke