"Kita lakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke pelaku. Iya pelaku sempat keluar kota," tandasnya.
Baca juga: Fakta Debt Collector Tembak Nasabah 6 Kali Pakai Airsoft Gun di Karanganyar
Dari pendalaman, diketahui pelaku membeli senjata jenis airsoft gun di Solo, Jawa Tengah.
"Pelaku belinya di Solo dan tidak memiliki izin. Ini sedang kita dalami, terkait dimana dan dari siapa Dia mendapatkan barang itu," tegasnya.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu airsoft gun jenis Glock. Kemudian satu tas warna hitam.
Akibat perbuatanya pelaku di ancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.