Salin Artikel

Kronologi 2 Pria Tembak Kosan di Maguwoharjo Sleman dengan "Airsoft Gun"

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pria asal Sleman nekat menembak dan melempar botol kaca ke kosan yang ada di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman dengan menggunakan senjata airsoft gun.

Aksi perusakan ini berawal cekcok antara pelaku dengan korban yang dipicu dari saling pandang saat berpapasan di jalan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan peristiwa terjadi pada 10 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

Peristiwa berawal dari pelaku dengan korban yang saling berpapasan di jalan.

"Antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Saat itu mereka berpapasan di jalan, korban menggunakan sepeda motor dan para pelaku menggunakan mobil," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam jumpa pers, Rabu (29/11/2023).

Riski menyampaikan, saat berpapasan itu, pelaku dengan korban saling pandang. Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

Korban lantas memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan menuju kosnya di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman.

Kedua pelaku yang masih merasa tidak terima, mengejar korban dengan menggunakan mobil.

Saat kejar-kejaran itu, pelaku dengan menggunakan mobil memepet sepeda motor korban.

Saat itu, korban sempat melempar mobil pelaku dengan menggunakan batu.

"Alasan korban melempar batu karena dipepet serta ketakutan," bebernya.

Sesampainya di kos, korban langsung masuk ke dalam kosan. Sedangkan pelaku yang juga sudah sampai di lokasi mengambil senjata airsoft gun serta botol kaca yang ada di dalam mobil.

"Salah satu pelaku menembakan sebanyak dua kali ke udara dan empat kali diarahkan ke arah kos korban. Pelaku satunya lagi melempar botol kaca ke jendela kos korban," ucapnya.

Korban berinisial AL (21) yang berstatus sebagai mahasiswa melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polisi.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada 21 November 2023. Kedua pelaku yang ditangkap yakni YRW (34) warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dan FPS (21) warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

"Kita lakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke pelaku. Iya pelaku sempat keluar kota," tandasnya.

Dari pendalaman, diketahui pelaku membeli senjata jenis airsoft gun di Solo, Jawa Tengah.

"Pelaku belinya di Solo dan tidak memiliki izin. Ini sedang kita dalami, terkait dimana dan dari siapa Dia mendapatkan barang itu," tegasnya.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu airsoft gun jenis Glock. Kemudian satu tas warna hitam.

Akibat perbuatanya pelaku di ancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/29/155414378/kronologi-2-pria-tembak-kosan-di-maguwoharjo-sleman-dengan-airsoft-gun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke