Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Kampanye, Sultan Minta Hindari Materi yang Memicu Benturan Masyarakat

Kompas.com - 27/11/2023, 13:40 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023) besok. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pesan khusus kepada semua peserta Pemilu 2024.

Sultan berharap kampanye yang dilakukan untuk tahun ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, yakni lima sampai 10 tahun yang lalu.

"Saya berharap kampanye itu sudah berbeda dengan lima tahun lalu biarpun ada ketentuan hukum sama," ujar Sultan, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Jelang Kampanye, Wapres Minta Peserta Pemilu Tak Bikin Masyarakat Terbelah

Sultan berharap pada masa kampanye Pemilu 2024 ini para peserta pemilu menghindari materi-materi kampanye yang dapat menimbulkan benturan antarmasyarakat atau antarpendukung.

"Situasi sudah berbeda kalau tidak mau menjelaskan sepenuhnya, harapannya apa strateginya apa, maunya jadi apa. Seperti lima tahun yang lalu bicaranya sekedar pepesan kosong saja," beber Sultan.

Ia menambahkan, zaman sekarang sudah berbeda dari pemilu sebelumnya.

Menurut Sultan, sekarang masyarakat masuk industrialisasi dan modernitas sehingga dinamika-dinamika di masyarakat sudah jauh berbeda dibanding 10 tahun lalu.

"Kalau masih punya cara yang sama lima sampai 10 tahun lalu, sudah tidak mungkin jadi pilihan," kata Sultan.

Sebelumnya, kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023). Kampanye Pemlu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024. Total, para peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari.

Baca juga: Masuki Masa Kampanye, Ini Pesan Pj Gubernur Nana Saat Deklarasi Pemilu Damai Jateng

 

Lantas, bagaimana aturan kampanye yang akan dimulai besok?

Aturan kampanye Pilpres 2024 Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara dalam Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres.

Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com