Salin Artikel

Jelang Kampanye, Sultan Minta Hindari Materi yang Memicu Benturan Masyarakat

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023) besok. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pesan khusus kepada semua peserta Pemilu 2024.

Sultan berharap kampanye yang dilakukan untuk tahun ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, yakni lima sampai 10 tahun yang lalu.

"Saya berharap kampanye itu sudah berbeda dengan lima tahun lalu biarpun ada ketentuan hukum sama," ujar Sultan, Senin (27/11/2023).

Sultan berharap pada masa kampanye Pemilu 2024 ini para peserta pemilu menghindari materi-materi kampanye yang dapat menimbulkan benturan antarmasyarakat atau antarpendukung.

"Situasi sudah berbeda kalau tidak mau menjelaskan sepenuhnya, harapannya apa strateginya apa, maunya jadi apa. Seperti lima tahun yang lalu bicaranya sekedar pepesan kosong saja," beber Sultan.

Ia menambahkan, zaman sekarang sudah berbeda dari pemilu sebelumnya.

Menurut Sultan, sekarang masyarakat masuk industrialisasi dan modernitas sehingga dinamika-dinamika di masyarakat sudah jauh berbeda dibanding 10 tahun lalu.

"Kalau masih punya cara yang sama lima sampai 10 tahun lalu, sudah tidak mungkin jadi pilihan," kata Sultan.

Sebelumnya, kick off kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan besok, Selasa (28/11/2023). Kampanye Pemlu 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024. Total, para peserta pemilu akan memiliki waktu kampanye selama 75 hari.

Lantas, bagaimana aturan kampanye yang akan dimulai besok?

Aturan kampanye Pilpres 2024 Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara dalam Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres.

Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/27/134044278/jelang-kampanye-sultan-minta-hindari-materi-yang-memicu-benturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke