Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sanksi Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, UNY Tunggu Kepastian Hukum

Kompas.com - 15/11/2023, 12:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tunggu ketetapan hukum untuk memberikan sanksi kepada mahasiswa berinisial RAN yang telah menyebar hoaks kekerasan seksual.

"Terkait dengan pelaku FMIPA punya semacam ketentuan bahwa sanksi itu akan diberikan setelah ada ketetapan hukum yang tepat," ucap Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana, saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

"Karena ini posisinya masih tersangka kan, belum sampai pada posisi terdakwa dan sebagainya," imbuh dia.

Baca juga: Kata UNY soal Nasib Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di Kampus

Dadan mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal antara tim etik dan tim hukum yang ada di UNY beserta pimpinan untuk memutuskan nasib RAN di UNY.

"Apakah pelanggaran sedang atau berat, kalau berat jelas sampai kepada DO atau pemberhentian tidak dengan hormat. Itu hukuman terberatnya saya kira," kata dia.

MF juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak kampus. MF menyampaikan bahwa MF tetap melanjutkan kasus ini pada jalur hukum.

"Kemarin kita sudah kita komunikasi kan, MF juga sudah cerita kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih terus melanjutkan itu dan kita menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada MF," ujar dia.

Sebelumnya, Polisi menetapkan RAN (19), mahasiswa warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik.

Tersangka RAN memposting informasi di media sosial X terkait dugaan pelecehan dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta.

Dalam kasus ini, MF (21) seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka RAN menyebarkan berita bohong karena sakit hati.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," ujar ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Sederet Fakta Hoaks Pelecehan Seksual di FMIPA UNY, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Jadi Pengurus BEM

Idham Mahdi menyampaikan RAN juga sakit hati karena ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA). Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com