Salin Artikel

Soal Sanksi Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual, UNY Tunggu Kepastian Hukum

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tunggu ketetapan hukum untuk memberikan sanksi kepada mahasiswa berinisial RAN yang telah menyebar hoaks kekerasan seksual.

"Terkait dengan pelaku FMIPA punya semacam ketentuan bahwa sanksi itu akan diberikan setelah ada ketetapan hukum yang tepat," ucap Dekan FMIPA UNY, Dadan Rosana, saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

"Karena ini posisinya masih tersangka kan, belum sampai pada posisi terdakwa dan sebagainya," imbuh dia.

Dadan mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal antara tim etik dan tim hukum yang ada di UNY beserta pimpinan untuk memutuskan nasib RAN di UNY.

"Apakah pelanggaran sedang atau berat, kalau berat jelas sampai kepada DO atau pemberhentian tidak dengan hormat. Itu hukuman terberatnya saya kira," kata dia.

MF juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak kampus. MF menyampaikan bahwa MF tetap melanjutkan kasus ini pada jalur hukum.

"Kemarin kita sudah kita komunikasi kan, MF juga sudah cerita kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih terus melanjutkan itu dan kita menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada MF," ujar dia.

Sebelumnya, Polisi menetapkan RAN (19), mahasiswa warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik.

Tersangka RAN memposting informasi di media sosial X terkait dugaan pelecehan dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta.

Dalam kasus ini, MF (21) seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka RAN menyebarkan berita bohong karena sakit hati.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," ujar ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Idham Mahdi menyampaikan RAN juga sakit hati karena ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA). Tersangka RAN dengan korban MF sama-sama satu fakultas.

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/15/125908378/soal-sanksi-pelaku-penyebar-hoaks-pelecehan-seksual-uny-tunggu-kepastian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke