Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Penembak Warga Girisubo Gunungkidul Divonis 3,4 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 157 Juta

Kompas.com - 12/10/2023, 13:25 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, memvonis anggota polisi Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah, selama 3 tahun 4 bulan penjara dan membayar restitusi Rp 157 juta kepada keluarga korban penembakan di Kapanewon Girisubo, Minggu 14 Mei 2023 lalu.

Sidang berlangsung secara semi daring, yakni terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Wonosari melalui online.

Sementara hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum berada di ruang sidang Garuda, PN Wonosari. 

Baca juga: Bupati Gunungkidul Minta Beras Bantuan Jangan Dijual Atau Disumbangkan untuk Hajatan

Putusan vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan di PN Wonosari, Kamis (12/10/2023).

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai satu menyatakan terdakwa M Kharisma Anugerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau sebagaimana tuntutan kesatu penuntut umum. 

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama tiga tahun dan empat bulan, tiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis. 

Jika terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa.

Baca juga: Kapolsek Girisubo Dicopot dari Jabatannya Usai Warga Tewas Tertembak Senjata Polisi

 

Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa. 

Empat, menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa mengurangi masa hukuman pidana yang dijatuhkan.

Kelima terdakwa tetap dalam tahanan. Barang bukti kemeja milik korban dikembalikan kepada korban, satu buah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan. Senjata SS1 V1 dan magazine senjata laras panjang, 18 peluru kaliber 5,5 mm dikembalikan ke Polsek Girisubo.

Hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 5000. 

Sebelum dibacakan vonis, juga dibacakan hal yang memberatkan dan meringankan oleh hakim anggota dua I Gede Adi Muliawan.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa membuat keresahan dalam masyarakat, terdakwa sebagai anggota polisi yang bertugas untuk pengamanan justru lalai membawa senjata yang bukan kewenangannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal yang meringankan terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan terdakwa belum pernah menjalani hukuman.  

Terdakwa M Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Widha Sinulingga menyatakan pikir-pikir atas keputusan ini. 

Perlu diketahui Aldi Aprianto (19) tertembak oleh polisi hingga tewas di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023) malam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com