Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Kirim Screenshot Video Call Korban Tanpa Busana, Pria di Sleman Ditangkap

Kompas.com - 09/10/2023, 16:19 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AC warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Pria berusia 28 tahun ini ditangkap karena mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak diberikan sejumlah uang. 

"Kejadian diketahui pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 06.47 WIB," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (9/10/2023). 

Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar

Yuswanto Ardi menyampaikan, korban awalnya berada di kamar kosnya. Kemudian mendapatkan pesan di akun media sosial Facebook. 

"Nama akun Bedjo di mana waktu itu korban inisial RCT 24 tahun mendapatkan screenshot wajah dan badan tanpa pakaian," ucapnya. 

Akun dengan nama Bedjo tersebut juga mengirimkan ancaman-ancaman kepada korban. Isi ancamannya akan menyebarkan foto screenshot tersebut kepada keluarga korban. 

"Dilanjutkan dengan tindakan pemerasan untuk meminta uang sejumlah Rp 1.500.000," tuturnya. 

Mendapatkan ancaman tersebut, korban tidak menuruti permintaan pelaku. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan ke polisi. 

"Kita lakukan upaya pengungkapan dan kita amankan seorang pelaku inisial AC usia 28 tahun, laki-laki. Yang bersangkutan diamankan pada 4 Oktober 2023," tegasnya. 

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Yuswanto Ardi menjelaskan antara pelaku dengan korban memang saling mengenal. Keduanya merupakan mantan rekan kerja. 

"Mungkin ada suatu komunikasi yang bersifat pribadi, namun disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana pemerasan. Pengambilan gambar dilakukan di tempat kos saat video call," tandasnya. 

Pelaku AC, lanjut Yuswanto Ardi, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Pelaku AC dilaporkan terkait penggelapan BPKB motor di lokasi yang lain. 

"Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2022. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," urainya. 

Yuswanto Ardi menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sarana komunikasi berupa video call. 

"Kita tidak bisa memastikan lawan bicara kita akan berbuat baik atau berniat tidak baik terhadap kita. Oleh karena itu kita himbau dengan kecanggihan teknologi informasi saat ini untuk tetap bijak menggunakan media sosial, terutama percakapan live," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com