Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 13:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sempat beredar video dua pasangan muda melakukan perbuatan tak senonoh di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta. Tindak asusila di tempat umum ini dapat diberi sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya mengetahui peristiwa ini melalui media sosial. Tetapi saat dihampiri kedua pemuda tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Baca juga: Dendam karena Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

“Laporan masyarakat enggak ada ke kami, sama seperti kejadian sebelumnya yang di Malioboro, kawasan titik nol, maupun di alun-alun selatan. Jadi kami juga tahu dari medsos dan ketika kita langsung ke lokasi sudah tidak ada di tempat,” jelas Octo saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Menurut dia, selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan patroli tiap malam, tetapi walaupun sudah melakukan patroli tiap malam, pihaknya belum bisa melihat segala kejadian di lapangan.

Ia berharap masyarakat Kota Yogyakarta menjaga ketertiban, tidak hanya dari Satpol PP Kota Yogyakarta saja yang melakukan razia, patroli, atau pemantauan kejadian serupa.

“Sebenarnya kan sudah ada di Perda 15 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasalnya ancamannya juga sudah jelas,” ujar dia.

Adanya pasal terkait ancaman bagi masyarakat yang tidak menjaga ketertiban umum ini diharapkan masyarakat turut aktif menjaga ketertiban.

Jika yang bersangkutan berhasil ditangkap, ada sanksi yang menunggu pelaku seperti yang tertuang pada Pasal 19 ayat 1 huruf i Perda 15 tentang asusila bertingkah laku dan atau berbuat asusila di ruang milik jalan jalur hijau taman dan atau tempat umum lainnya, dan di pasal 19 ayat 4 itu denda langsung Rp 2 juta rupiah denda langsung.

“Kalau sampai yustisi di pengadilan pasal 34 nya itu dijelaskan itu maksimal denda 7,5 juta atau kurungan 3 bulan,” beber dia.

Pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUPKP) untuk menambah penerangan jalan. Mengingat lokasi yang digunakan untuk tindak asusila dalam keadaan gelap atau remang-remang.

“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Kominfo untuk dilakukan pemasangan CCTV terhadap beberapa titik yang rawan. Kita sebenarnya sudah menambah beberapa titik cctv pemantauan juga tapi memang tidak semua area bisa kita cover,” jelas dia.

Baca juga: Diduga Lakukan Tindak Asusila, Warga Tuntut Dukuh di Gunungkidul Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com