Awalnya EW meminta agar bayi yang dilahirkannya itu dimakamkan. Kemudian SW menggunakan mobil pergi dari kos untuk memakamkan.
"Sempat berhenti di daerah Berbah, berhenti sebentar agak panik dan akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan. Tetapi dibuang di sungai," tegasnya.
Setelah membuang dua bayi kembar tersebut, SW lantas meninggalkan lokasi dan pulang ke daerah Piyungan, Bantul. "Kardus dibuang di tempat sampah," ucapnya.
Saat ini, Polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan EW saat ini masih dalam perawatan di RS Bhayangkara. Saat ini EW untuk sementara masih menjadi saksi.
"Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi, bayi tersebut mau dimakamkan di halaman rumah pelaku tetapi untuk menghilangkan jejak dibuang di sungai. Motif pelaku, takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," tegasnya.
Baca juga: Dua Bayi Diduga Kembar Ditemukan Pemancing Mengapung di Sungai Buntung Sleman
Akibat perbuatanya SW dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua bayi yang diduga kembar ditemukan mengapung di aliran Kali Buntung, Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman Kamis (14/9/2023). Dari pemeriksaan, masih terdapat ari-ari di bayi tersebut.
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan menjelaskan awalnya sekitar pukul 10.00 WIB ada warga yang hendak memancing di Kali Bintung.
"Awalnya ada orang memancing di Kali Buntung. Dia melihat dua bayi mengapung di sungai," ujar Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.