Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Menikah, Pria Ini Nekat Curi Motor Suami Mantan Pacarnya

Kompas.com - 15/09/2023, 11:33 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aksi nekat dilakukan oleh S (45), warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta, yang nekat mencuri di rumah mantan pacarnya di kawasan Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, pada 24 Februari 2023.

Pencurian sepeda motor milik suami mantan pacar ini dilakukan setelah tidak ada kabar dari si perempuan.

Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro berkata, peristiwa ini bermula saat S mencari pacarnya karena nomor teleponnya sudah diblokir beberapa hari terakhir. Menggunakan ojek, dari rumahnya di Bambanglipuro, dia berangkat pada 23 Februari 2023 siang.

Sampai di rumah pacarnya wilayah Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari, dia melihat sang pujaan hati bersama pria lain yakni R (40). S menunggu sampai malam untuk memastikan mantannya sudah bersama pria lain.

Baca juga: Pernah Ditinggal Menikah, Bebi Romeo Ungkap Alasan Yakin Saat Memilih Meisya Siregar

"Pelaku ini setelah datang hanya muter-muter dan malamnya baru ke rumah mantan pacarnya itu," kata Wawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (15/9/2023).

Akhirnya, S mengintip dari jendela kamar dan mengetahui ternyata sudah bersama pria lainnya. Lalu S membuka jendela dengan cara memotong tali pengunci jendela.

Lalu mengambil kunci, dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik R yang diletakkan di teras rumah.

"Dalihnya cemburu buta, dan ingin mengambil barang dengan cara memotong tali pengunci jendela, lalu mengambil kunci sepeda motor," kata dia.

Wawan mengatakan, pada pagi harinya korban mengetahui sepeda motornya hilang, dan melaporkannya ke Polsek Tanjungsari.

Polisi segera melakukan penyelidikan, sempat lama prosesnya untuk mencari bukti yang cukup. Akhirnya, petugas berhasil menangkap S saat bekerja sebagai buruh bangunan pada 8 September 2023.

Dari keterangan pelaku, sepeda motor digunakan sendiri untuk kegiatan sehari-hari dengan cara mengganti pelat nomornya. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, pelat nomor palsu, hingga pakaian yang digunakan untuk mencuri.

"Pelaku sakit hati dan kecewa karena sampai di TKP pelaku mengetahui kekasihnya bersama pria lain. Selain itu juga keinginan memiliki sepeda motor," kata Wawan.

Wawan mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun, atau 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun.

S mengaku memiliki hubungan dengan wanita itu hampir dua tahun. "Hampir dua tahun, Pak," kata S saat ditanya Wawan.

Baca juga: Ditinggal Pacar di Saat Hamil, Perempuan di Semarang Nekat Buang Bayinya di Depan Toko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com