Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pengemudi Ojol Datangi Pemda DIY, Ingin Payung Hukum Perlindungan untuk Mereka

Kompas.com - 29/08/2023, 13:51 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) datangi kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk lakukan audiensi. Mereka meminta adanya payung hukum bagi para pengemudi ojol.

Koordinator lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak (FOJB), Sapto Paijo menjelaskan, pihaknya merasa senang setelah melakukan audiensi dengan Pemerintah DIY, karena saat melakukan audiensi, pihaknya mendapatkan kejelasan soal payung hukum bagi pengemudi ojek online.

“Kita dapat angin segar, dari Pemda DIY akan membentuk tim yang akan memperjuangkan kita. Karena payung hukum untuk teman-teman itu belum tercipta,” ujar dia saat ditemui di Bangsal Wiyotoprojo, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan Siang Ini Imbas Demo Ojol di Patung Kuda

Dia berkata, payung hukum bagi pengemudi ojol dibutuhkan untuk mengatur pihak aplikator dalam menentukan tarif, serta memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk memberikan penjelasan jika ada penumpang yang mengirimkan aduan.

“Payung hukum bukan kita minta jadi karyawan tetapi keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator, misalnya kita tidak bisa membela diri kalau ada laporan dari customer ada email, kita tahu-tahu langsung kena PM kena suspend tanpa konfirmasi,” jelas dia.

Selain itu, menurut dia pengemudi ojol membutuhkan aturan yang jelas soal penentuan tarif layanan. Karena beberapa layanan yang ada di aplikasi transportasi online dinilai merugikan para pengemudi.

“Mereka pasang tarif seenaknya misalnya double order dari Grab tarif yang diambil yang terjauh terdekat gak masuk kita paling pol kalau masuk hanya 2 ribu padahal mereka pasang tarif 8 ribu. Seperti di Gojek goceng itu sangat menyengsarakan teman dari shopee ada hub,” jelas dia.

Ia berharap pemerintah DIY segera membuat payung hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana menjelaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim untuk merancang peraturan gubernur DIY, hal ini menindaklanjuti dari apa yang disampaikan oleh pengemudi ojol.

“Kami mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco (teman-teman) ojol, kepentingan aplikator dan konsumen. Kalau menuruti kepentingan konsumen itu rasah bayar (gak usah bayar), sak murah-murah e (semurah mungkin),” jelasnya.

Lanjut Tri oleh sebab itu penentuan keseimbangan antara ketiga ini diperlukan untuk merumuskan peraturan Gubernur DIY.

“Keputusan Menteri nomor 1001 dimana memberikan peluang bagi gubernur untuk membuat keputusan gubernur, tentang tarif batas atas dan bawahnya. Kami minta perwakilan ojol terlibat merumuskan keputusan gubernur yang kita buat,” kata dia.

“Ini melibatkan banyak pihak aplikator tidak ada DIY lingkupnya nasional, kita ajak Kementerian Perhubungan, Kominfo. September awal kita mulai rembugan intensif lagi,” pungkas dia.

Baca juga: 2 Begal yang Sasar Ojol di Palembang Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Lebaran Kemarin Tak Sempat Pulang...

Yogyakarta
Sejumlah Daerah Larang 'Study Tour', Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Sejumlah Daerah Larang "Study Tour", Pemda DIY Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

Yogyakarta
Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com