Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pengemudi Ojol Datangi Pemda DIY, Ingin Payung Hukum Perlindungan untuk Mereka

Kompas.com - 29/08/2023, 13:51 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) datangi kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk lakukan audiensi. Mereka meminta adanya payung hukum bagi para pengemudi ojol.

Koordinator lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak (FOJB), Sapto Paijo menjelaskan, pihaknya merasa senang setelah melakukan audiensi dengan Pemerintah DIY, karena saat melakukan audiensi, pihaknya mendapatkan kejelasan soal payung hukum bagi pengemudi ojek online.

“Kita dapat angin segar, dari Pemda DIY akan membentuk tim yang akan memperjuangkan kita. Karena payung hukum untuk teman-teman itu belum tercipta,” ujar dia saat ditemui di Bangsal Wiyotoprojo, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan Siang Ini Imbas Demo Ojol di Patung Kuda

Dia berkata, payung hukum bagi pengemudi ojol dibutuhkan untuk mengatur pihak aplikator dalam menentukan tarif, serta memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk memberikan penjelasan jika ada penumpang yang mengirimkan aduan.

“Payung hukum bukan kita minta jadi karyawan tetapi keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator, misalnya kita tidak bisa membela diri kalau ada laporan dari customer ada email, kita tahu-tahu langsung kena PM kena suspend tanpa konfirmasi,” jelas dia.

Selain itu, menurut dia pengemudi ojol membutuhkan aturan yang jelas soal penentuan tarif layanan. Karena beberapa layanan yang ada di aplikasi transportasi online dinilai merugikan para pengemudi.

“Mereka pasang tarif seenaknya misalnya double order dari Grab tarif yang diambil yang terjauh terdekat gak masuk kita paling pol kalau masuk hanya 2 ribu padahal mereka pasang tarif 8 ribu. Seperti di Gojek goceng itu sangat menyengsarakan teman dari shopee ada hub,” jelas dia.

Ia berharap pemerintah DIY segera membuat payung hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana menjelaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim untuk merancang peraturan gubernur DIY, hal ini menindaklanjuti dari apa yang disampaikan oleh pengemudi ojol.

“Kami mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco (teman-teman) ojol, kepentingan aplikator dan konsumen. Kalau menuruti kepentingan konsumen itu rasah bayar (gak usah bayar), sak murah-murah e (semurah mungkin),” jelasnya.

Lanjut Tri oleh sebab itu penentuan keseimbangan antara ketiga ini diperlukan untuk merumuskan peraturan Gubernur DIY.

“Keputusan Menteri nomor 1001 dimana memberikan peluang bagi gubernur untuk membuat keputusan gubernur, tentang tarif batas atas dan bawahnya. Kami minta perwakilan ojol terlibat merumuskan keputusan gubernur yang kita buat,” kata dia.

“Ini melibatkan banyak pihak aplikator tidak ada DIY lingkupnya nasional, kita ajak Kementerian Perhubungan, Kominfo. September awal kita mulai rembugan intensif lagi,” pungkas dia.

Baca juga: 2 Begal yang Sasar Ojol di Palembang Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com