YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) datangi kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk lakukan audiensi. Mereka meminta adanya payung hukum bagi para pengemudi ojol.
Koordinator lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak (FOJB), Sapto Paijo menjelaskan, pihaknya merasa senang setelah melakukan audiensi dengan Pemerintah DIY, karena saat melakukan audiensi, pihaknya mendapatkan kejelasan soal payung hukum bagi pengemudi ojek online.
“Kita dapat angin segar, dari Pemda DIY akan membentuk tim yang akan memperjuangkan kita. Karena payung hukum untuk teman-teman itu belum tercipta,” ujar dia saat ditemui di Bangsal Wiyotoprojo, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan Siang Ini Imbas Demo Ojol di Patung Kuda
Dia berkata, payung hukum bagi pengemudi ojol dibutuhkan untuk mengatur pihak aplikator dalam menentukan tarif, serta memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk memberikan penjelasan jika ada penumpang yang mengirimkan aduan.
“Payung hukum bukan kita minta jadi karyawan tetapi keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator, misalnya kita tidak bisa membela diri kalau ada laporan dari customer ada email, kita tahu-tahu langsung kena PM kena suspend tanpa konfirmasi,” jelas dia.
Selain itu, menurut dia pengemudi ojol membutuhkan aturan yang jelas soal penentuan tarif layanan. Karena beberapa layanan yang ada di aplikasi transportasi online dinilai merugikan para pengemudi.
“Mereka pasang tarif seenaknya misalnya double order dari Grab tarif yang diambil yang terjauh terdekat gak masuk kita paling pol kalau masuk hanya 2 ribu padahal mereka pasang tarif 8 ribu. Seperti di Gojek goceng itu sangat menyengsarakan teman dari shopee ada hub,” jelas dia.
Ia berharap pemerintah DIY segera membuat payung hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara itu, Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana menjelaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim untuk merancang peraturan gubernur DIY, hal ini menindaklanjuti dari apa yang disampaikan oleh pengemudi ojol.
“Kami mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco (teman-teman) ojol, kepentingan aplikator dan konsumen. Kalau menuruti kepentingan konsumen itu rasah bayar (gak usah bayar), sak murah-murah e (semurah mungkin),” jelasnya.
Lanjut Tri oleh sebab itu penentuan keseimbangan antara ketiga ini diperlukan untuk merumuskan peraturan Gubernur DIY.
“Keputusan Menteri nomor 1001 dimana memberikan peluang bagi gubernur untuk membuat keputusan gubernur, tentang tarif batas atas dan bawahnya. Kami minta perwakilan ojol terlibat merumuskan keputusan gubernur yang kita buat,” kata dia.
“Ini melibatkan banyak pihak aplikator tidak ada DIY lingkupnya nasional, kita ajak Kementerian Perhubungan, Kominfo. September awal kita mulai rembugan intensif lagi,” pungkas dia.
Baca juga: 2 Begal yang Sasar Ojol di Palembang Ditangkap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.