Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri.
"Jadi nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diterangkan pekerjannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," urainya.
Baca juga: Kenalan di Facebook, Remaja 15 Tahun Asal Bandung Jadi Korban TPPO
Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi pemulangan TW ke Sleman.
Kustini berharap agar warga Sleman yang mengetahui atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib.
"Bisa lapor ke kepolisian terdekat, atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman, agar segera bisa ditangani," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.