Salin Artikel

Diduga Korban Perdagangan Orang, Warga Sleman Dipulangkan dari Malaysia

Diduga TW menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.

Upaya pemulangan TW yang merupakan seorang warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman ini bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.

Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman, Wildan Solichin mengatakan, pengungkapanini berawal dari laporan pihak keluarga korban pada awal Juni 2023.

Kelurga menduga TW pergi tanpa legalitas sebagai pekerja migran. Laporan tersebut kemudin dtelusur Gugus Tugas.  

"Kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," ujar Wildan Solichin Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/07/2023).

Dari upaya yang dilakukan, pada Jumat (28/07/ 2023), Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY memulangkan TW.

Usai tiba di DI Yogyakarta, TW kemudian diantarkan kepada keluarganya di Sleman.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, yang bersangkutan sudah tiba di Bandara YIA Kulon Progo, dan sudah kami jemput lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman," tandasnya.

Wildan menyampaikan penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu wujud tindak pidana perdagangan orang. Oleh karenanya harus dicegah dan ditangani seara bersama.

"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," ucapnya.

Plt Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY Cerika Damayanti Heri Putri mengimbau, masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Warga masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan BP3MI untuk mendapatkan informasi yang benar.

Ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya.

Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri.

"Jadi nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diterangkan pekerjannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," urainya.

Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi pemulangan TW ke Sleman.

Kustini berharap agar warga Sleman yang mengetahui atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal maupun modus TPPO lainnya untuk berani melapor kepada pihak berwajib.

"Bisa lapor ke kepolisian terdekat, atau ke Pemerintah Kabupaten Sleman, agar segera bisa ditangani," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/29/190205278/diduga-korban-perdagangan-orang-warga-sleman-dipulangkan-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke