Pada tahun ini, pembagian seragam tidak dilakukan di sekolah tetapi di luar sekolah.
“Pembagiannya jauh dari luar sekolah beberapa tim masih turun ke apangan. Tim masih turun mencari informasi di lapangan,” kata dia.
Dari beberapa sekolah yang didatangi untuk melakukan klarifikasi nantinya ORI DIY akan menarik kesimpulan terkait hal ini.
“Kalau memang regulasinya harus diubah-ya diubah gitu, kemudian dinasnya tidak tegas bagaimana caranya kepala daerah ambil langkah tegas, kalau kepala dinas dianggap gagal, copot saja, karena ini tiap tahun ditemui,” ungkap dia.
Baca juga: Sejarah Babon ANIEM yang Menyimpan Cerita Masuknya Jaringan Listrik di Yogyakarta
Dalam kasus penjualan seragam SMKN 3 Kota Yogyakarta menurut Budhi jual beli seragam dilakukan oleh koperasi sekolah.
Namun, anggota dari koperasi ini merupakan pihak sekolah itu sendiri.
“Padahal, ketentuan dilarang, guru, pegawai, karyawan, dan komite dilarang untuk jual beli seragam,” ujar dia.
“Walaupun koperasi keanggotaannya guru, tenaga pendidik, pegawai, ya tetap enggak boleh harusnya,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.